Merujuk Permenhub: Pemkot Bandung Batasi Jam Operasional Sementara Angkutan Umum

Kota Bandung,transnews.co.Id-Angkutan umum masih bisa beroperasi selama pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) asalkan trayeknya wilayah Bandung Raya.

“Untuk di dalam kota tidak ada masalah, tidak perlu ada putar balik atau pembatasan-pembatasan. Justru ada pengecuallian ada dari instansi, BUMN, ataupun industri strategis dan instansi lainnya yang diperbolehkan beroperasi selama PSBB,” tegas Kepala Dinas Perhubungan Kota Bandung Ricky Gustiadi, usai mengikuti rapat secara daring bersama Dishub Provinsi Jawa Barat,Jumat (24/4/2020) kemarin.

Pada rapat tersebut dibahas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Mudik Idulfitri 1441 H Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19.

Permenhub Nomor 25 Tahun 2020 tersebut mengatur larangan sementara penggunaan transportasi selama masa mudik Idulfitri 1441 Hijriah, baik itu transportasi darat, laut, udara serta perkeretaapian.

Larangan sementara tersebut berlaku mulai 24 April–31 Mei 2020. Apabila pandemi virus corona tak kunjung mereda, masa pelarangan bisa diperpanjang oleh Menteri Perhubungan.

Permenhub Nomor 25 Tahun 2020 juga menegaskan larangan sementara penggunaan sarana transportasi darat untuk sarana transportasi dengan tujuan keluar dan masuk wilayah yang sudah memberlakukan PSBB, zona merah penyebaran Covid19, dan aglomerasi yang telah ditetapkan sebagai wilayah PSBB.

“Kita hanya melakukan pembatasan jam operasional saja di terminal itu mulai pukul 06.00 WIB sampai 18.00 WIB. Terus pembatasan kapasitas tidak boleh lebih dari 50 persen dan dengan penumpang yang harus tetap menjaga jarak untuk tempat duduknya,” terangnya.

Ricky memaparkan, terkait status Bandung Raya yang sudah menggulirkan PSBB, maka dengan adanya Permenhub Nomor 25 Tahun 2020 tersebut pelarangan angkutan transportasi dilakukan di kabupaten/kota lain yang berbatasan dengan luar kawasan Bandung Raya. Yakni di Kabupaten Bandung Barat, Kabupaten Bandung, Kota Cimahi, dan Kabupaten Sumedang.

“Yang tidak boleh itu di perbatasan Bandung Raya, jadi misalkan dari arah Jakarta akan ke Bandung itu disekatnya di Padalarang, Kabupaten Bandung Barat. Atau dari Majalengka itu disekat Kabupaten Sumedang. Jadi batas-batas kota aglomerasi Bandung Raya, bukan di kita,” katanya.

Ricky menyatakan, untuk lebih detail pelaksanakaan Permenhub Nomor 25 Tahun 2020 tersebut akan diatur lebih jelas oleh Pemerintah Provinsi.

“Nanti provinsi yang akan mengatur melalui edarannya, mungkin dalam bentuk Pergub,” ungkapnya.*** Editor:Nas

Loading

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/ atau berita tersebut di atas, Silahkan mengirimkan sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami, sebagai-mana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: transnewsredaksi@gmail.com