Menu

Otomatis

NASIONAL

MK: Polri Aktif Dilarang Duduki Jabatan Sipil

LOGOS TNbadge-check

Pengucapan putusan pengujian Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian, Kamis (13/11) di Ruang Sidang MK. (Humas MKRI) Perbesar

Pengucapan putusan pengujian Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian, Kamis (13/11) di Ruang Sidang MK. (Humas MKRI)

JAKARTA, transnews.co.id || Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan terhadap Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Republik Indonesia atau Polri yang diajukan oleh Syamsul Jahidin dan Christian Adrianus Sihite.

Putusan Perkara Nomor 114/PUU-XXIII/2025 itu dibacakan di gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (13/11/2025).

Putusan ini membuat polisi harus mengundurkan diri secara pemanen dan tak lagi berstatus anggota aktif Polri jika hendak menjabat di luar institusi Polri.

Berikut amar putusan yang dibacakan Ketua MK Suhartoyo:

1. Mengabulkan permohonan para pemohon untuk seluruhnya

2. Menyatakan frasa ‘atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri’ dalam penjelasan pasal 28 ayat (3) Undang-Undang nomor 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Republik Indonesia bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat

3. Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam berita negara Republik Indonesia sebagaimana mestinya.

Ada alasan berbeda dan pendapat berbeda dalam putusan ini dari dua hakim MK, yakni Daniel Yusmic P Foekh dan Guntur Hamzah.

Berikut petitum lengkap pemohon yang dikabulkan seluruhnya oleh MK:

1. Mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya

2. Menyatakan bahwa pasal 28 ayat (3) UU nomor 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Republik Indonesia bertentangan dengan UUD 1945 secara bersyarat (conditionally unconstutional) sepanjang tidak dimaknai:

‘Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia hanya dapat menduduki jabatan di luar institusi kepolisian setelah mengundurkan diri secara permanen dan tidak lagi berstatus sebagai anggota aktif Polri’

3. Menyatakan penjelasan pasal 28 ayat (3) UU 2/2002 bertentangan dengan UUD 1945 secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai:
‘Bahwa Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang belum mengundurkan diri atau pensiun tidak dapat secara sah menduduki jabatan sipil, termasuk jabatan Sekretaris Jenderal Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia’

4. Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara RI

Tanggapan Polri

Menanggapi Putusan tersebut, Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Sandi Nugroho mengatakan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) bakal menghormati putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang melarang anggota Polri aktif menduduki jabatan sipil sebelum mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian.

“Terima kasih atas informasinya, dan kebetulan kami juga baru mendengar atas putusan tersebut. Tentunya Polri akan menghormati semua putusan yang sudah dikeluarkan, dan saat ini Polri masih menunggu hasil resminya seperti apa,” kata Sandi,dikutip kompas.com, Kamis (13/11/2025).

Hingga saat ini Polri belum menerima salinan resmi putusan MK Nomor 114/PUU-XXIII/2025 tersebut.

Karena itu, pihaknya masih menunggu hasil resmi dari lembaga peradilan konstitusi tersebut sebelum mengambil langkah lebih lanjut.

“Kemudian nanti akan dilaporkan kepada Bapak Kapolri, kemudian kita secara langsung akan menyampaikan tentang hasil keputusan tersebut yang sudah diputuskan hari ini,” ujarnya.

Komentar ditutup.

Baca Lainnya

Pemkab Sidoarjo Dukung Pembangunan Kompi Produksi Kodim 0816 untuk Perkuat Ketahanan Pangan

10 Sep 2026 - 19:01 WIB

Pemkab Sidoarjo Dukung Pembangunan Kompi Produksi Kodim 0816 untuk Perkuat Ketahanan Pangan

Jaga Keandalan Sistem Pasca Erupsi Gunung Anak Krakatau, PLN UPT Cilegon Pastikan Peralatan Kelistrikan Tetap Andal​

9 Sep 2026 - 15:28 WIB

Jaga Keandalan Sistem Pasca Erupsi Gunung Anak Krakatau, PLN UPT Cilegon Pastikan Peralatan Kelistrikan Tetap Andal​

Sambut Hari Pelanggan Nasional, PLN Perkuat Sinergi dengan Damkar Jakarta Timur dalam Penanganan Kondisi Darurat

7 Sep 2026 - 15:59 WIB

Sambut Hari Pelanggan Nasional, PLN Perkuat Sinergi dengan Damkar Jakarta Timur dalam Penanganan Kondisi Darurat

Sambut HUT TNI ke-81, Koramil Jonggol dan Warga Sukanegara Gelar Kerja Bakti Massal

6 Sep 2026 - 15:36 WIB

Sambut HUT TNI ke-81, Koramil Jonggol dan Warga Sukanegara Gelar Kerja Bakti Massal

Semarakkan Hari Pelanggan Nasional, PLN Edukasi Warga Teluk Naga tentang Manfaat dan Keselamatan Listrik

3 Sep 2026 - 14:37 WIB

Semarakkan Hari Pelanggan Nasional, PLN Edukasi Warga Teluk Naga tentang Manfaat dan Keselamatan Listrik

PLN Peduli Dorong Kemandirian Masyarakat melalui Budidaya Ikan Metode Bioflok

1 Sep 2026 - 11:19 WIB

PLN Peduli Dorong Kemandirian Masyarakat melalui Budidaya Ikan Metode Bioflok
Trending di EKBIS