Menu

Mode Gelap
Gubernur Khofifah Bersama Forkopimda Tinjau Pengamanan Natal 2025 di Surabaya Pastikan Perayaan Natal 2025 Berjalan Aman, Forkopimda Sidoarjo Pantau Gereja Proyek Rehabilitasi dan Renovasi Madrasah PHTC Jatim 2 Tahap Finishing, Addendum 14 Hari  Kominfo Jatim Evaluasi Pengelolaan SP4N LAPOR!, Dorong Peningkatan Status Kabupaten/Kota Bupati Sidoarjo Tinjau Longsor Bantaran Sungai di Desa Temu, Instruksikan Penanganan Darurat Perkuat Tata Kelola Digital, Ribuan Desa di Jawa Timur Terima Hibah Komputer dari Korsel

PERISTIWA

Polri Bentuk Pokja Khusus Menindaklanjuti Putusan MK

LOGOS TNbadge-check


					Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Mabes Polri Inspektur Jenderal Sandi Nugroho, pada Senin, 17 November 2025. (dok.Humas Polri) Perbesar

Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Mabes Polri Inspektur Jenderal Sandi Nugroho, pada Senin, 17 November 2025. (dok.Humas Polri)

JAKARTA, transnews.co.id || Polri akan membentuk Kelompok Kerja (Pokja) khusus untuk membahas implementasi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang melarang anggota Polri aktif untuk menduduki beberapa jabatan sipil.

“Akan membentuk tim Pokja yang bisa membuat kajian cepat terkait dengan putusan MK,” kata Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Mabes Polri Inspektur Jenderal Sandi Nugroho pada Senin, 17 November 2025.

Pokja akan dipimpin oleh Asisten Kapolri Bidang SDM Inspektur Jenderal Anwar serta Kepala Divisi Hukum Mabes Polri Inspektur Jenderal Viktor Theodorus Sihombing.

Pokja nantinya akan menyusun tafsir yang rigid soal kebijakan penempatan polisi aktif di luar struktur instansi kepolisian.

“Untuk menentukan hal-hal yang akan dikerjakan oleh kepolisian,” ucap Sandi kepada wartawan

Pokja tersebut juga bertugas untuk memastikan kementerian dan lembaga mana saja yang masih berkaitan dengan tugas pokok Polri sehingga bisa dimasuki polisi aktif.

“Mungkin salah satunya itu (membahas jabatan sipil mana saja yang bisa diisi polisi aktif),” ujar Sandi.

Menurut Sandi, Pokja tersebut nantinya akan melibatkan beberapa elemen terkait. Mulai dari Kemenpan-RB, Kementerian Hukum, Kementerian Keuangan, Badan Kepegawaian Nasional (BKN), hingga Mahkamah Konstitusi.

“Kita berpacu dengan waktu untuk secepat-cepatnya semua bisa terselesaikan,” katanya.

Baca Lainnya

Bupati Subandi Tegaskan Kontraktor Proyek Pemkab Sidoarjo Harus Tepat Waktu dan Sesuai Spesifikasi

18 Juni 2026 - 19:42

Proyek Sekolah Rakyat Jatim 3 di Kota Kediri Capai 84,9 Persen, Masuk Tahap Finishing

17 Juni 2026 - 14:07

Progres Sekolah Rakyat Jatim 4 di Trenggalek Capai 79 Persen, PT Nindya Karya Terapkan Tiga Shift Kerja

17 Juni 2026 - 13:56

​Jembatani Tradisi dan Modernitas, UKM Seni Budaya UT Bogor Sukses Gelar GORES FEST 2026

16 Juni 2026 - 16:52

News Trending EKBIS