Operasi Keselamatan Kie Raha, Polres Tidore Kedepankan Keselamatan Masyarakat

Tidore, Transnews.co.id – Kepolisian Resort (Polres) Tidore Kepulauan Menggelar Pres Release Operasi Keselamatan Kie Raha tahun 2022 yang telah berlangsung selama 14 hari, yang dimulai tanggal 1 sampai dengan 14 Maret 2022 dengan mengedepankan fungsi Lalu Lintas.

Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Kasi Humas Polres Tidore Iptu Irwansyah Dan didampingi oleh Paur dalops Bagops Polres Tidore Iptu A kahfi.

Dalam kesempatan tersebut Iptu A Kahfi menyampaikan dari hasil analisa dan evaluasi (anev) selama operasi kepolisian tersebut hanya melakukan teguran dan tidak melakukan penindakan terhadap pelanggar lalu lintas.

baca juga :   Wakil Walikota Tidore Lantik Pengurus Karang Taruna Masure Desa Tauno Oba Tengah

Dari data yang dimiliki oleh Satlantas Polres Tidore Kepulauan Angka pelanggaran berlalu lintas turun dibandingkan dengan tahun sebelumnya.

“Pada tahun 2022 selama Operasi Keselamatan Kie Raha ini tidak dilakukan tilang hanya melakukan teguran sebanyak 40 Teguran, di bandingkan dengan di tahun 2021,” kata Iptu Anas Kahfi.

baca juga :   Satlantas Kapuas Ajak Pengendara Patuhi Prokes Saat Gelar Operasi Keselamatan

Dalam keterangannya A Kahfi juga menyampaikan, untuk kasus laka lantas jenis sepeda motor untuk tahun 2022 hingga bulan Maret sebanyak 4 kasus yakni 2 meninggal, luka berat 1 dan luka ringan 1 dengan jumlah kerugian materil sebanyak Rp7 juta.

“Kegiatan pencegahan dilakukan sebanyak 465, Kegiatan tersebut sesuai dengan telegram Korlantas bahwa di tekankan agar kesadaran masyarakat dalam berlalulintas, dan melakukan pencegahan pelanggan dalam berlalulintas,” ungkapnya.

Sementara Kasi Humas Iptu Irwansyah dalam kesempatan tersebut mengatakan kegiatan tersebut Personil dilibatkan dalam operasi tersebut sebanyak 30 Anggota.

baca juga :   Dugong Sepanjang 3 Meter Ditemukan Mati di Perairan Morotai

”Operasi tersebut semata-mata untuk menyadarkan masyarakat dalam menggunakan jalan,” tutupnya.

Loading

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/ atau berita tersebut di atas, Silahkan mengirimkan sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami, sebagai-mana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: transnewsredaksi@gmail.com