Turunkan Angka Lakalantas, Polda Jatim Gelar Operasi Keselamatan 2024

Reporter: HADI M
Editor: DM

SURABAYA, transnews.co.id – Guna menurunkan angka kecelakaan lalu lintas (lakalantas), Polda Jawa Timur bersama jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah melaksanakan Apel gelar pasukan Operasi Keselamatan 2024 dan Pencanangan Aksi Keselamatan Jalan, di Lapangan Upacara Mapolda Jatim, Sabtu (2/3/2024).

Operasi Keselamatan 2024 ini akan dilaksanakan selama 14 hari, di mulai tanggal 4 sampai dengan 17 Maret 2024, dengan melibatkan personel sebanyak 4.470, yang terdiri dari satgas Polda sebanyak 390 personel, dan Satwil jajaran 4.080 personel.

BACA JUGA :  Polda Jatim Resmi Menggelar Operasi Patuh Semeru 2021

Ada Delapan target prioritas operasi keselamatan semeru 2024 antara lain adalah, Penggunaan helm SNI, Melawan arus, Penggunaan hp saat berkendara, Berkendara dibawah pengaruh alkohol, Melebihi batas kecepatan, Berkendara dibawah umur, Penggunaan knalpot tidak sesuai spektek dan Aksi balap liar.

Kapolda Jawa Timur, Irjen Pol Drs.Imam Sugianto, M.Si mengatakan, pada tahun 2023 terkait pelanggaran lalu lintas di Jawa Timur angka kecelakaan masih perlu ditekan lagi.

BACA JUGA :  Amankan Nataru, Polda Jatim Akan Dirikan 162 Pospam dan 50 Posyan

Irjen Pol Imam menyebut, jenis pelanggaran yang dilakukan, melibatkan 14. 292 pelanggar tidak memakai helm dan 719 pelanggar melakukan perbuatan melawan arah.

“Angka tersebut cukup tinggi jika dilihat berdasarkan kurun waktu yang masih cukup singkat,” ungkap Irjen Imam.

Kapolda Jatim juga mengatakan, ada korban meninggal kurang lebih 5000 jiwa pada tahun 2023 karena kecelakaan lalu lintas yang rata – rata disebabkan karena pelanggaran.

“Mudah-mudahan di tahun 2024 ini dengan kita selenggarakan operasi keselamatan, sebagai awal cipta kondisi menghadapi operasi ketupat Semeru nanti tahun 2024, menjelang pengamanan bulan puasa dan Idul fitri,” terang Irjen Imam.

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, silahkan mengirim sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: transnewsredaksi@gmail.com

Pos terkait