Menu

Mode Gelap
Gubernur Khofifah Bersama Forkopimda Tinjau Pengamanan Natal 2025 di Surabaya Pastikan Perayaan Natal 2025 Berjalan Aman, Forkopimda Sidoarjo Pantau Gereja Proyek Rehabilitasi dan Renovasi Madrasah PHTC Jatim 2 Tahap Finishing, Addendum 14 Hari  Kominfo Jatim Evaluasi Pengelolaan SP4N LAPOR!, Dorong Peningkatan Status Kabupaten/Kota Bupati Sidoarjo Tinjau Longsor Bantaran Sungai di Desa Temu, Instruksikan Penanganan Darurat Perkuat Tata Kelola Digital, Ribuan Desa di Jawa Timur Terima Hibah Komputer dari Korsel

PENDIDIKAN

Palangka Raya Zona Merah, Sekolah Terapkan PTM 50 Persen

LOGOS TNbadge-check


					Palangka Raya Zona Merah, Sekolah Terapkan PTM 50 Persen Perbesar

Palangka Raya, Transnews.co.id – Murid Kelas VI SD dan Siswa kelas IX SMP di sekolah yang wilayah Kelurahan bersatus zona merah di Palangka Raya kini diberlakukan pelaksanaan pembelajaran tatap muka (PTM) dengan jumlah peserta didik 50 persen dari kapasitas ruang kelas.

Hal tersebut berdasarkan surat edaran Dinas Pendidikan Kota Palangka Raya nomor 420/527/870.Um-Peg/III/2022 tentang penyesuaian pelaksanaan pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas.

Surat edaran yang terbit pada Selasa (8/3) tersebut bertujuan dalam rangka persiapan menghadapi ujian sekolah bagi kelas VI Jenjang SD dan kelas IX Jenjang SMP. “Perlu adanya bimbingan belajar yang lebih intensif. Sedangkan untuk Kelas I sampai V di jenjang SD, dan Kelas VII dan VIII (Jenjang SMP) tetap melaksanakan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ),” kata Kepala Dinas Pendidikan Kota Palangka Raya, Akhmad Fauliansyah, dalam surat edaran yang ditandatanganinya.

Diketahui kelurahan yang berstatus zona merah di Palangka Raya yakni Kelurahan Palangka, Menteng, Bukit Tunggal, Petuk Katimpun, Panarung, Langkai, Pahandut, Tanjung Pinang, Sabaru, Kereng Bangkirai, Kalampangan, Tumbang Tahai, Tangkiling, Banturung, Marang dan Sei Gohong.

Kemudian di wilayah status zona oranye dan kuning, sekolah dapat melaksanakan PTM terbatas dengan jumlah peserta didik 50 persen dari kapasitas ruang kelas. Diketahui kelurahan Zona Kuning, yaitu Kelurahan Bereng Bengkel, Kameloh Baru, dan Petuk Bukit serta Kelurahan yang berada di zona oranye, yaitu Kelurahan Habaring Hurung.

Lalu sekolah di kelurahan yang berstatus zona hijau dapat melaksanakan PTM terbatas dengan jumlah peserta didik 100 persen.Kelurahan yang zona hijau yakni Kelurahan Tumbang Rungan, Pahandut Seberang, Danau Tundai, Kanarakan, Mungku Baru, Bukit Sua, Petuk Barunai, Gaung Baru, Pager, dan Panjehang.

Baca Lainnya

Jalan Provinsi di Jepara Rusak Parah, Pemprov Siapkan 2 Miliar

3 Februari 2026 - 16:10

Hadir di Rakornas 2026, Pimpinan Forkopimda Jepara Siap Sinkronkan Kebijakan Nasional dan Daerah

2 Februari 2026 - 21:23

Hadir di Rakornas 2026, Pimpinan Forkopimda Jepara Siap Sinkronkan Kebijakan Nasional dan Daerah

Peringati Harjasda ke-67, Pemkab Sidoarjo Gelar Doa Bersama 1.000 Anak Yatim 

2 Februari 2026 - 20:38

Peringati Harjasda ke-67, Pemkab Sidoarjo Gelar Doa Bersama 1.000 Anak Yatim 

Bantu Petani Naik Kelas: Inovasi Bionghum Mahasiswa UPER Tingkatkan Pendapatan Hingga 40 Kali Lipat

2 Februari 2026 - 14:46

News Trending NASIONAL