Pangkoarmada II Ikuti Penandatanganan Kontrak Pengadaan Barang dan Jasa TNI AL 2023

Pangkoarmada II Laksda TNI Dr. T.S.B. Hutabarat, saat mengikuti penandatanganan kontrak bersama pengadaan barang dan jasa TNI Angkatan Laut TA. 2023.
Pangkoarmada II Laksda TNI Dr. T.S.B. Hutabarat, saat mengikuti penandatanganan kontrak bersama pengadaan barang dan jasa TNI Angkatan Laut TA. 2023.

SURABAYA,transnews.co.idPangkoarmada II Laksda TNI Dr. T.S.B. Hutabarat mengikuti penandatanganan kontrak bersama pengadaan barang dan jasa TNI Angkatan Laut TA. 2023 secara virtual yang dipimpin oleh Kepala Staf Angkatan Laut (Kasal) Laksamana TNI Muhamad Ali, S.E., M.M., M.Tr.Opsla. di Lounge Majapahit, Rabu (1/2/2023).

Dalam kesempatan tersebut, Pangkoarmada II menyaksikan penandatanganan kontrak bersama pengadaan barang dan jasa dengan para mitra kerja. Sebelum dilaksanakan penandatanganan kontrak, telah dilaksanakan mekanisme pengadaan barang dan jasa sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 12 tahun 2021 tentang pengadaan barang dan jasa, diantaranya adalah proses lelang.

BACA JUGA :  Kasad Pimpin Sertijab 14 Jabatan Strategis di Tubuh TNI AD

Pangkoarmada II mengatakan, bahwa kegiatan penandatanganan kontrak pengadaan barang dan jasa yang dilaksanakan hari ini, dalam rangka menindaklanjuti Instruksi Presiden Republik Indonesia, tentang percepatan pelaksanaan pengadaan barang dan jasa.

“Semua kegiatan pengadaan barang dan jasa akan terus kita awasi untuk meminimalisir adanya penyelewengan dana yang akan berimbas pada temuan dari badan pemeriksa, apakah itu Inspektorat di lingkungan TNI AL, Mabes TNI atau bahkan BPK. Saya berharap kita semua bertanggung jawab dalam menggunakan anggaran yang telah dipercayakan pemimpin kepada Koarmada II”, terang Pangkoarmada II.

BACA JUGA :  Personel Koarmada II Terima Sosialisasi Batas Maritim NKRI

Turut hadir pada kegiatan tersebut, Kaskoarmada II, Kapoksahli Koarmada II, Ir Koarmada II, Para Asisten Pangkoarmada II, para Komandan Satuan dan Kasatker Koarmada II. (hd)

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, silahkan mengirim sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: transnewsredaksi@gmail.com

Pos terkait