Menu

Mode Gelap
Gubernur Khofifah Bersama Forkopimda Tinjau Pengamanan Natal 2025 di Surabaya Pastikan Perayaan Natal 2025 Berjalan Aman, Forkopimda Sidoarjo Pantau Gereja Proyek Rehabilitasi dan Renovasi Madrasah PHTC Jatim 2 Tahap Finishing, Addendum 14 Hari  Kominfo Jatim Evaluasi Pengelolaan SP4N LAPOR!, Dorong Peningkatan Status Kabupaten/Kota Bupati Sidoarjo Tinjau Longsor Bantaran Sungai di Desa Temu, Instruksikan Penanganan Darurat Perkuat Tata Kelola Digital, Ribuan Desa di Jawa Timur Terima Hibah Komputer dari Korsel

HUKUM

Pelajari atau Analisis Status Media

LOGOS TNbadge-check


					Kamsul Hasan saat bersama Kombes Imran Edwin Siregar Perbesar

Kamsul Hasan saat bersama Kombes Imran Edwin Siregar

Oleh: Kamsul Hasan*

MASIH banyak masyarakat dan pengacara yang tidak paham dengan status media di Indonesia. Itu sebabnya sering kali tidak tepat selesai selisih pemberitaan atau konten.

Indonesia memiliki sistem hukum sendiri dan membagi media dengan peraturan berbeda. Secara garis besar media dibagi menjadi dua yaitu pers dan media sosial. Bagaimana membedakan keduanya ?

Media disebut pers apabila memenuhi persyaratan UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Persyaratan itu meliputi sebagai berikut ;
1. Memenuhi Pasal 1 angka 1 UU Pers
2. Berbadan hukum khusus sesuai perintah Pasal 1 angka 2 UU Pers
3. Dikelola oleh badan hukum Indonesia baik PT, yayasan atau pun koperasi diatur Pasal 9 ayat (2) UU Pers.
4. Mengumumkan nama badan hukum, penanggung jawab dan alamat redaksi yang presisi sesuai Pasal 12 UU Pers.

Bila persyaratan itu secara kumulatif terpenuhi maka disebut Media Pers dan penyelesaian sengketanya sesuai UU Pers. Namun bila tidak memenuhi syarat UU Pers maka disebut Media Sosial.

Masyarakat yang merasa dirugikan oleh konten atau narasi karena pelanggaran asas praduga tak bersalah dapat gunakan pidana pers sesuai Pasal 5 ayat (1) UU Pers.

Berita atau konten yang tidak berimbang atau tidak ada konfirmasi dapat lakukan Hak Jawab, sesuai Pasal 5 ayat (2) Jo. Pasal 18 ayat (2) dengan ancaman paling besar pidana denda Rp 500 juta.

Pencemaran Nama Baik

Pencemaran nama baik sebagaimana diatur Pasal 310 KUHP Jo. Pasal 27 ayat (3) Jo. Pasal 45 ayat (3) UU ITE dapat digunakan kepada pengelola media sosial, seperti laporan LBP yang barang buktinya rekaman YouTube.

Namun tidak bisa digunakan untuk produk pers. Hal ini diatur dalam SKB Implementasi UU ITE yang ditandatangani Menkominfo, Jaksa Agung dan Kapolri.

SKB tersebut dengan tegas mengatakan produk pers bukan objek Pasal 27 ayat (3) terkait pencemaran nama baik. Namun SKB tidak melindungi wartawan yang karyanya terpublikasikan pada media sosial (bukan share produk pers).

*Ahli Pers Dewan Pers dan Ketua Kompetensi Wartawan PWI Pusat

Baca Lainnya

Revolusi Museum Sangiran: Dr. Sudibyo “Hidupkan” Fosil Lewat Teknologi Imersif dan Bit Arrangement

7 Maret 2026 - 03:28

Sosialisasi PPL, PLN UIT JBB Tekankan Aspek K3 dan Keselamatan Warga di Sekitar Jalur Transmisi

5 Maret 2026 - 22:39

Dari Boyolali Untuk Indonesia: HKPS dan Munas SWI 2026, Satukan Wartawan Nusantara

5 Maret 2026 - 19:50

PLN Lakukan Perbaikan Hotspot Contact Finger PMS di Gardu Induk 150 kV Cilegon Baru

3 Maret 2026 - 19:03

News Trending EKBIS