Pelaku Masih Berkeliaran : Aneh, Kasus Nikah Siri Oknum Dewan Di Polres Sumedang Terkatung Katung

Sumedang,transnews.co.id- Buntut lambanya proses penanganan hukum di Polres Sumedang Jawa Barat, dalam perkara dugaan pernikahan siri seorang oknum Anggota DPRD Kota Tangerang dari Partai Golkar bernama Mulyadi yang dilaporkan istri sahnya, banyak menuai gunjingan dan pertanyaan berbagai pihak, sebab hingga saat ini hampir enam bulan berjalan, terlapor masih bebas berkeliaran dan belum ditetapkan sebagai tersangka.

Sebagaimana pemberitaan sebelumnya, bahwa Mulyadi yang menikah siri dengan seorang perempuan Pegawai Negeri Sipil kota Cimahi bernama Nur’ Annisa dimana pernikahan tersebut dilakukan di Tanjungsari Kabupaten Sumedang.

Atas pernikahan sirinya itu, Mulyadi oleh istri sahnya, Herlinawati dilaporkan ke Polres Sumedang sejak 28 bulan November 2019 dengan No LP : B/218/XI/2019/JBR/RES SMD. Sayangnya penanganan hukumnya hingga kini berjalan ditempat. Atau malah kuat dugaan di deponir alias di peti eskan.

Padahal saat itu Polres Sumedang telah mengambil kesimpulan bahwasanya perkaranya sudah cukup bukti pendukung, namun perkembangan terkesan lamban dan belum berstatus apapun.

Alasan lain katanya adalah, kurangnya satu saksi yakni orang tua Nur’anissa sedang menderita sakit sehingga tidak bisa dipaksakan untuk diperiksa, begitupun terkait covid-19 adalah satu sebab lainnya sehingga tidak bisa dijalankan proses tersebut.

Sebelum pandemi Corona menerjang Kanit PPA Polres Sumedang, selalu mengaitkan kesulitan lantaran orang tua Nur’Annisa sakit, walaupun sebelumnya ucapan pihak Polres Sumedang mengatakan jika bukti telah memenuhi unsur, namun demikian statusnya belum juga diputuskan.

Aneh, kenyataan ini sebagai penghalang atau sebuah alasan,? dengan terus mengundur waktu belum juga ada kepastian yang real terhadap status perkara Mulyadi itu.

Kuasa Hukum Herlinawati, Maju Simamora SH saat dikonfirmasi melalui via Whast’Up, beberapa hari yang lalu, menjelaskan komunikasi terakhir dengan Polres Sumedang karena mertua Mulyadi sakit jadi belum bisa di BAP.Sementara kita mau koordinasi kesana kondisi PSBB.

“Artinya kita mau desak penyidik jangan karena mertua sakit proses menjadi terhalang penyidikannya,sebab mertua Mulyadi kapasitasnya hanya saksi, bukan pelaku.Sementara bukti bukti lain kan sudah lebih dari 2 utk membuktikan terjadinya tindak pidana.Kesimpulannya harusnya sudah mengarah naik status tersangka. PSBB ini jadi penghalang koordinasi,”terang kuasa Hukum Herlinawati.

Setelah diinfokan, pihak Polres Sumedang melalui Kanit PPA Herry Herdiyana telah dikonfirmasi dan jawabannya sama seperti yang dikatakan kepada Kuasa Hukum Herlinawati sebelumnya yang dimana belum ada perubahan.

“Oh gìtu. Kalau itu yang jadi argumentnya Ya gak bisa jadi alasan kecuali mertuanya itu satu2 nya alat bukti. Dalam kasus ini kan banyak alat bukti. Foto2, saksi supir,istrinya, penghulunya dan lain lain. Jadi bukti minimal itu sudah lebih dari 2,”tegas Marju Simamora.

Dalam perkara Mulyadi tersebut semestinya pihak penyidik Polres Sumedang sudah harus menyimpulkan atas perkara Mulyadi itu, sesuai yang dinyatakan Kuasa Hukum Herlinawati.

“Tidaklah ada alasan karena orang tua Nur’Annisa kapasitasnya hanya saksi bukan pelaku. Terkecuali orang tua nya Nur’ Annisa satu-satunya alat bukti, karena bukti-bukti lain sebagai pendukung terjadinya tindak pidana sudah harus bersetatus tersangka”.

Sebelum nya Polres Sumedang melalui Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Herry Hardiyana saat ditemui dikantornya (23/4/2020), menerangkan kepada media terkait perkara Mulyadi memang masih menunggu keterangan saksi yaitu orang tua Nur’Annisa dimana memang masih dalam keadaan sakit.

Ditambahkan Herry dengan berkaitan situasi covid 19 (Lockdownd) menjadi sebuah alasan dalam tahap proses perkara Mulyadi, namun Herry belum menyimpulkan kapan status perkara tersebut akan dinaikan, sekalipun ia mengetahui sebagai terlapor yaitu Mulyadi yang mana istri sirinya saat ini sedang dalam keadaan Hamil dan itu juga adalah salah satu celah untuk membuktikan perkara tersebut.

Berdasarkan Pasal 1 angka 14 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), yang dimaksud dengan tersangka adalah seorang yang karena perbuatannya atau keadaannya berdasarkan bukti permulaan patut diduga sebagai pelaku tindak pidana.

Selanjutnya dalam Pasal 66 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Kapolri No. 12 Tahun 2009 Pengawasan Dan Pengendalian Penanganan Perkara Pidana Di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perkap 12/2009) disebutkan bahwa :

1) Status sebagai tersangka hanya dapat ditetapkan oleh penyidik kepada seseorang setelah hasil penyidikan yang dilaksanakan memperoleh bukti permulaan yang cukup yaitu paling sedikit 2 (dua) jenis alat bukti.

2) Untuk menentukan memperoleh bukti permulaan yang cukup yaitu paling sedikit 2 (dua) jenis alat bukti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Ditentukan melalui gelar perkara.

Bahwa untuk menetapkan seseorang menjadi tersangka haruslah didapati bukti permulaan yang cukup yaitu paling sedikit 2 (dua) jenis alat bukti, dan ditentukan melalui gelar pekara. Sehingga harus ada proses terlebih dahulu dalam menetapkan seseorang menjadi tersangka.

Sampai berita ini disusun, Kapolres Sumedang terkait lambannya perkara itu belum bisa dimintai tanggapan, meski begitu sejumlah pihak mendesak agar perkara itu segera dituntaskan, jika tidak, dikhawatirkan akan menjadi preseden buruk bagi penegakan hukum di Indonesia. (BR) Editor:Nas

Loading

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/ atau berita tersebut di atas, Silahkan mengirimkan sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami, sebagai-mana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: transnewsredaksi@gmail.com