Pelaku Perjudian di Belitung Dikenakan Wajib Lapor

Reporter: YN
Editor: DM

BELITUNG, transnews.co.id – Satuan Reskrim Polres Belitung mengamankan sejumlah orang yang diduga melakukan perjudian di sebuah rumah di Desa Tanjung Binga Kecamatan Sijuk Kabupaten Belitung, Rabu (21/2/24).

Ada sepuluh orang yang diamankan berinisial Te (64), Ma (34), Pu (23), Su (33), Ru (35), Ro (41), De (29), Sy (49), As (48) dan Am (49).

Kabid Humas Polda Bangka Belitung Kombes Pol Jojo Sutarjo mengatakan mereka diamankan oleh Tim Satgas Gakkum Polres Belitung dalam Operasi Pekat Menumbing 2024 saat melakukan patroli dan menemukan aktivitas perjudian.

BACA JUGA :  BAMAG Sidoarjo Apresiasi Pengamanan Natal 2022 Lancar dan Kondusif

“Dari hasil pemeriksaan, ternyata memang ditemukan sejumlah barang bukti yang mengarah ke perjudian,” kata Jojo, Rabu (28/2/24).

Jojo menjelaskan modus permainan ke sepuluh orang tersebut dengan cara. melakukan permainan judi domino dengan terlebih dahulu menukarkan uang dengan kelereng.

Setelah diamankan, sepuluh orang berikut barang bukti langsung dibawa ke Mapolres Belitung untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

“Para pelaku tidak dilakukan penahanan tetapi hanya menjalani wajib lapor di Polres Belitung,” ungkap Jojo.

BACA JUGA :  Pemkab Bersama Polisi RW di Jember Sosialisasikan Bahaya Narkoba

Kendati sepuluh orang tersebut tidak dilakukan penahanan dan hanya wajib lapor, sejumlah barang bukti tetap diamankan di Polres Belitung.

Barang bukti yang diamankan diantaranya uang, kelereng sebanyak 1.470 butir dan kartu-kartu domino sebanyak 2 set dan 1 set kartu remi.

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, silahkan mengirim sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: transnewsredaksi@gmail.com

Pos terkait