DEPOK, transnews.co.id – Polres Metro Depok melayangkan surat klarifikasi kepada salah satu tokoh masyarakat Nuryudi No.B/3603/V/RES.1.2/2025/Reskrim, untuk diminta keterangannya di Ruang Idik II Satreskrim Polres Metro Depok, Rabu (14/05/2025).
Surat klarifikasi itu ditujukan kepada warga Kavling RRI Blok G, RT 01/RW 01 Cisalak Sukmajaya Depok, terkait aduan terhadap tanah mereka yang kerap dimasuki sejumlah oknum yang tidak bertanggung jawab untuk menggarap dan menguasai lahan tersebut.
Diduga sejumlah oknum yang tidak bertanggung jawab melanggar hukum pidana KUHP memasuki, merusak pekarangan tanpa ijin dengan pasal 167 dan atau 385 KUHP.
Nuryudi bersama ketua RT Indah dan rekan-rekannya mengatakan,” Penyerobotan lahan yang seharusnya difungsikan sebagai fasilitas sosial dan fasilitas umum (fasos-fasum) diduga telah dimanfaatkan secara ilegal oleh sekelompok orang tidak dikenal,” ucapnya.
Lebih lanjut Nuryudi berharap pada permasalahan ini Gubernur Jawa Barat Dedy Muliadi untuk memberikan solusinya.
“Kami berharap Gubernur Jawa Barat Kang Dedy Muliadi memberikan solusi karena ini udah jelas tanah itu milik kami. Kami sudah beli dari negara sudah ada SHM, ratusan kavling yang sudah ada, kenyataannya di tempati orang-orang yang tidak bertanggung jawab,” tambahnya.
Seorang pemilik Kavling RRI Baktiar Butar- Butar juga menambahkan bahwa pemerintah harusnya mampu menyelesaikan masalah dan tidak memelihara masalah, juga harus menertibkan para penggarap.
“Sesuai Dengan peraturan pemerintah warga pemilik kavling wajib memiliki SHM dan wajib membayar Pajak dan memiliki identitas sebagai warganegara.dan memiliki pemerintahan yang sah yaitu RT/RW,”