Menu

Otomatis
Breaking News

NASIONAL

Pemerintah Siapkan Strategi untuk Antisipasi Varian Omicron

LOGOS TNbadge-check

Ilustrasi/Pixabay Perbesar

Ilustrasi/Pixabay

Jakarta, Transnews.co.id – Bukti awal varian baru COVID-19 yaitu Omicron menunjukkan varian ini lebih cepat menular meskipun dalam gejala ringan. Indonesa dan negara-negara di dunia melakukan upaya pencegahan dengan strategi kebijakan karantina dan kebijakan pembatasan pelaku perjalanan internasional.

Juru Bicara Satgas Penanganan COVID-19 Prof. Wiku Adisasmito menjelaskan dalam mengantisipasi Omicron, Indonesia tidak lengah dan terus menekan kasus yang saat ini sedang terkendali. Pemerintah menerapkan strategi pencegahan berlapis terutama menjelang masa Natal dan Tahun Baru.

“Meskipun kasus di Indonesia terbilang terkendali dan belum terdeteksi kasus Omicron, namun Indonesia tidak lengah dan ikut mengantisipasi varian Omciron dengan memberlakukan kebijakan perjalanan internasional,” Wiku dalam Keterangan Pers Perkembangan Penanganan COVID-19, Selasa (14/12/2021) yang disiarkan kanal YouTube Sekretariat Presiden.

Antisipasi yang telah dilakukan Indonesia dengan strategi pencegahan berlapis, dengan memberlakukan kebijakan perjalanan internasional. Kebijakan ini dirancang dengan melibatkan berbagai pakar dan kementerian/lembaga terkait dan mengutamakan keamanan seluruh masyarakat. Dalam karantina, juga diterapkan kebijakan entry dan exit testing, yaitu tes saat kedatangan dan setelah karantina.

Rincian kebijakan tersebut diantaranya, pembatasan sementara pelaku perjalanan internasional yang berasal dari negara atau wilayah yang sudah memiliki transmisi komunitas kasus Omicron. Pelarangan masuk bagi yang berasal atau memiliki riwayat perjalanan dari negara atau wilayah dengan kasus lokal Omicron.

Namun untuk WNI, tetap diperbolehkan masuk. Untuk WNI yang memasuki kriteria diperbolehkan masuk dengan syarat, wajib melakukan PCR maksimal 3×24 jam sebelum keberangkatan, entry test yaitu tes PCR ulang di hari pertama kedatangan, exit test yaitu tes PCR ulang kedua di hari ke-13 karantina, dan menyelesaikan karantina selama 14 hari.

Sementara pelaku perjalanan Internasional yang berasal dari negara lainnya, wajib menyertakan tes PCR 3X 24 jam sebelum kedatangan, melakukan tes PCR di hari kedatangan, serta karantina selama 10 hari dengan tes PCR pada hari ke-2 dan ke 9.

Kedepannya, untuk daftar negara yang dibatasi, pemerintah akan meninjau secara berkala sesuai dengan dinamika kasus di Indonesia dan di dunia. “Kebijakan karantina adalah kunci pencegahan importasi kasus. Dan harus dipatuhi bersama oleh seluruh lapisan masyarakat dengan penuh kedisiplinan,” pungkas Wiku.

Komentar ditutup.

Baca Lainnya

Jelang HUT ke-81 RI, PLN dan Damkar Sigap Amankan Kebakaran di Sekitar GI Sepatan Baru, Pasokan Listrik Tetap Andal

24 Jul 2026 - 16:50 WIB

Jelang HUT ke-81 RI, PLN dan Damkar Sigap Amankan Kebakaran di Sekitar GI Sepatan Baru, Pasokan Listrik Tetap Andal

Komitmen Jaga Keandalan Listrik, GM PLN UIT JBB Raih Penghargaan Nasional di Energy Executive Award 2026

24 Jul 2026 - 11:19 WIB

Komitmen Jaga Keandalan Listrik, GM PLN UIT JBB Raih Penghargaan Nasional di Energy Executive Award 2026

Terobosan Baru Peneliti UPER Dari Karet Alam Menjadi Biohidrokarbon

22 Jul 2026 - 15:10 WIB

Terobosan Baru Peneliti UPER Dari Karet Alam Menjadi Biohidrokarbon

Peringati Hari Anak Nasional 2026, YBM dan Srikandi PLN UIT JBB Hadirkan Kebahagiaan bagi 104 Anak Asuh di PSAA Balita Tunas Bangsa

22 Jul 2026 - 14:56 WIB

Peringati Hari Anak Nasional 2026, YBM dan Srikandi PLN UIT JBB Hadirkan Kebahagiaan bagi 104 Anak Asuh di PSAA Balita Tunas Bangsa
News Trending EKBIS