Menu

Mode Gelap
Gubernur Khofifah Bersama Forkopimda Tinjau Pengamanan Natal 2025 di Surabaya Pastikan Perayaan Natal 2025 Berjalan Aman, Forkopimda Sidoarjo Pantau Gereja Proyek Rehabilitasi dan Renovasi Madrasah PHTC Jatim 2 Tahap Finishing, Addendum 14 Hari  Kominfo Jatim Evaluasi Pengelolaan SP4N LAPOR!, Dorong Peningkatan Status Kabupaten/Kota Bupati Sidoarjo Tinjau Longsor Bantaran Sungai di Desa Temu, Instruksikan Penanganan Darurat Perkuat Tata Kelola Digital, Ribuan Desa di Jawa Timur Terima Hibah Komputer dari Korsel

DAERAH

Pemkab Blitar Bersama Kantor Pertanahan Blitar Serahkan 230 Bidang Sertifikat pada Masyarakat

LOGOS TNbadge-check


					Pemkab Blitar Bersama Kantor Pertanahan Blitar Serahkan 230 Bidang Sertifikat pada Masyarakat Perbesar

Pemkab Blitar Bersama Kantor Pertanahan Blitar Serahkan 230 Bidang Sertifikat pada Masyarakat

BLITAR, transnews.co.id – Dalam upaya menjamin kepastian hukum hak kepemilikan atas tanah dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat, Pemerintah Kabupaten Blitar bersama Kantor Pertanahan Kabupaten Blitar menyerahkan 230 bidang sertipikat redistribusi tanah eks Hak Guna Usaha (HGU) PT. Harta Mulia kepada masyarakat di Dusun Karanganyar, Desa Modangan, Kecamatan Nglegok, Kabupaten Blitar. Senin (30/12/2024)

Penyerahan sertipikat elektronik tersebut, merupakan bagian dari program Redistribusi Tanah Tahun Anggaran 2024.

Hadir dalam acara tersebut, Kepala Seksi Penataan dan Pemberdayaan Kantor Pertanahan Kabupaten Blitar, Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman, Bagian Hukum Sekretaris Daerah Kabupaten Blitar, serta jajaran Forkopimcam Nglegok, termasuk Kapolsek, Danramil, dan Camat.

Sebanyak 230 bidang tanah dengan total luas sekitar 30 hektar diberikan kepada 222 kepala keluarga (KK). Ketua Kelompok Masyarakat (Pokmas) Kaki Kelud, Supriyanto, menyampaikan apresiasi atas program ini. Menurutnya, redistribusi tanah eks HGU PT. Harta Mulia telah memberikan dampak positif, terutama bagi warga RW 16, yang sebelumnya tinggal di lahan milik perusahaan.

“Setiap bidang tanah yang dibagikan memiliki ukuran bervariasi, antara 1.000 hingga 2.000 meter persegi per kepala keluarga. Lahan ini kini bisa dimanfaatkan untuk bercocok tanam seperti ketela dan tebu, serta pembangunan rumah oleh warga,” ujar Supriyanto.

Program redistribusi tanah ini tidak hanya memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah, tetapi juga diharapkan mampu meningkatkan perekonomian rakyat. Dengan sertipikat tanah yang sah, warga dapat mengakses modal usaha untuk mendukung kegiatan ekonomi mereka.

“Redistribusi tanah ini adalah bukti nyata komitmen pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Kami berharap program ini terus berlanjut dan memberikan dampak positif bagi perekonomian rakyat,” pungkas Supriyanto.

Langkah ini menunjukkan upaya sinergis antara Pemkab Blitar dan Kantor Pertanahan dalam mempercepat pemerataan akses terhadap sumber daya tanah demi kesejahteraan masyarakat.

Baca Lainnya

Peringati Harjasda ke-67, Pemkab Sidoarjo Gelar Doa Bersama 1.000 Anak Yatim 

2 Februari 2026 - 20:38

Peringati Harjasda ke-67, Pemkab Sidoarjo Gelar Doa Bersama 1.000 Anak Yatim 

Satu Dekade Berdiri, Universitas Pertamina Sabet Predikat Akreditasi Unggul

2 Februari 2026 - 11:45

Satu Dekade Berdiri, Universitas Pertamina Sabet Predikat Akreditasi Unggul

Undang-Undang Kesehatan di Persimpangan KUHP dan KUHAP Baru

2 Februari 2026 - 11:37

Omega DR Tahun, SH, SKM, M.Kes (Akademisi,Praktisi, Ketua YBH Matapena Keadilan)

Ribuan Warga Jepara Padati Tradisi Baratan, Rayakan Nisfu Sya’ban Dengan Kirab Lampion

2 Februari 2026 - 11:30

News Trending DAERAH