Pemkab Jember Harus Ikut Membantu Urus Perijinan Sesuai Prosedur

JEMBER, transnews.co.id – Tim Penertiban Tambak (TPT )yang dipimpin, Indra Tri Purnomo dan juga menjabat sebagai Kepala Dinas Perikanan Pemkab Jember menekankan kepada pemilik tambak rakyat agar supaya segera mengurus perizinan sesuai dengan prosedur.

Hal ini disampaikan oleh Indra Tri Purnomo selaku tim penertiban tambak saat memasang papan pengumuman larangan menempati sempadan pantai di wilayah pesisir pantai selatan Jember, Rabu(12/10/2022).

Kepada beberapa media Kadis Perikanan dan Kelautan Jember Indra Tri Purnomo S.STP.M.Si. menyampaikan bahwa selaku Tim Penertiban Tambak intinya kami menertibkan bukan karena sekonyong konyong menutub tambak,yang terpenting pemilik tambak segera mengurus perizinan, ungkap Indra.

Ada batas waktu kita beri surat teguran pertama,segera mengurusi perizinan,yang sudah budidaya sampai panen,begitu ucap Indra slaku tim penertipan Tambak.

Ditempat terpisah menanggapi Tim Penertiban Tambak, Yuli pengurus PPR (Perkumkulan Pertambakan Rakyat ) Gumukmas menjelaskan ke awak medi. Pasalnya mengaku telah mengurus perizinan sesuai petunjuk dari Tim Penertiban Tambak, ucap pengurus PPR.

Yuli juga menambahkan kami sudah melakukan proses perizinan sesuai petunjuk dari TPT diantaranya izin nomor induk perusaha standar,perizinan berbasis resiko, kemudian untuk meningkatkan proses perizinan selanjutnya menuai terkendala dihak alas tanah,karena hak alas tanah kami berbentuk hak kelola bukan setifikat.

Mengharap agar pemerintah kabupaten Jember melalui Bupati Jember H Hendy Siswanto ST,IPU agar dinas terkait bis membantu dalam hal perizinan, tuturnya.

Kami sangat setuju kalau kebijakan bupati Jember untuk meningkatkan PAD melalui pertambakan,tentunya dalam kontek kerjasama simbiosis mutualisme saling menguntungkan, tuturya.

Hadir dalam acarah penertipan tambak, Kepala Dinas Perikanan Indra Tri Purnomo S.STP.M.Si.Anggota.

Dinas Cipta Karya PTSP. Anggota DPRD Dari Fraksi Partai Nasdem.David Handoko Seto.Muspika Kecamatan Puger.Satpol PP.Bagi anaset dan OPD yang lain. (Irfak)

Loading

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/ atau berita tersebut di atas, Silahkan mengirimkan sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami, sebagai-mana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: transnewsredaksi@gmail.com