Pemkab Jepara Resmi Luncurkan Program K3S

by: ARIES P
editor: DM
Pemkab Jepara Resmi Luncurkan Program K3S
Pemkab Jepara Resmi Luncurkan Program K3S

JEPARA, transnews.co.id – Pemerintah Kabupaten Jepara secara resmi meluncurkan Kartu Kader Kesehatan Sejahtera (K3S) sebagai bentuk apresiasi dan perhatian terhadap ribuan kader Posyandu yang selama ini menjadi garda terdepan pelayanan kesehatan di tingkat desa dan kelurahan.

Kegiatan yang berlangsung pada Rabu,(28/5/2025), di Pendopo R.A. Kartini ini dihadiri oleh jajaran Forkopimda, sejumlah kepala perangkat daerah, camat, lurah/petinggi, kepala Puskesmas, serta tamu undangan.

Wakil Bupati Jepara M. Ibnu Hajar yang mewakili Bupati Jepara dalam sambutannya menegaskan, peluncuran K3S bukan sekadar acara seremonial, melainkan bagian dari komitmen membangun Jepara yang “MULUS” (Makmur, Unggul, Lestari, dan Religius).

Bacaan Lainnya

Kader Posyandu adalah pahlawan kesehatan yang selama ini menjadi tulang punggung deteksi dini dan pendampingan masyarakat,” ujar Gus Wabup, sapaan karib Wakil Bupati Jepara.

Gus Wabup juga menambahkan, melalui K3S ini Pemkab Jepara memberikan insentif kepada 7.227 kader di 184 desa dan 11 kelurahan sebesar Rp600.000 per tahun.

BACA JUGA :  Sedekah Bumi Desa Bringin Jepara Persembahkan Pertunjukan Ketoprak

Program ini adalah bagian dari program 100 hari kerja Bupati dan Wakil Bupati untuk membangun Jepara yang sehat dan sejahtera.

Peluncuran program ini juga menjadi momentum memperkuat transformasi sistem kesehatan daerah melalui integrasi rekam medis elektronik dengan platform “SATUSEHAT” dari Kementerian Kesehatan, serta mendorong gerakan “GERMAS” (Gerakan Masyarakat Hidup Sehat) dan revitalisasi Posyandu sebagai pusat layanan kesehatan komunitas.

Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Jepara, Mudrikatun, dalam laporan penyelenggaraan acara menegaskan bahwa peluncuran K3S merupakan bentuk dukungan pemerintah daerah terhadap peningkatan kesejahteraan kader sebagai bagian dari program unggulan 100 hari Bupati dan Wakil Bupati Jepara.

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, silahkan mengirim sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: transnewsredaksi@gmail.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *