Menu

Mode Gelap
Gubernur Khofifah Bersama Forkopimda Tinjau Pengamanan Natal 2025 di Surabaya Pastikan Perayaan Natal 2025 Berjalan Aman, Forkopimda Sidoarjo Pantau Gereja Proyek Rehabilitasi dan Renovasi Madrasah PHTC Jatim 2 Tahap Finishing, Addendum 14 Hari  Kominfo Jatim Evaluasi Pengelolaan SP4N LAPOR!, Dorong Peningkatan Status Kabupaten/Kota Bupati Sidoarjo Tinjau Longsor Bantaran Sungai di Desa Temu, Instruksikan Penanganan Darurat Perkuat Tata Kelola Digital, Ribuan Desa di Jawa Timur Terima Hibah Komputer dari Korsel

DEPOK

Pemkot Depok Tegas, Mobil Dilarang Melalui Jembatan Kuning

LOGOS TNbadge-check


					Pemkot Depok Tegas, Mobil Dilarang Melalui Jembatan Kuning Perbesar

DEPOK, transnews.co.id – Pemerintah Kota (Pemkot) Depok melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) mengeluarkan kebijakan tegas terkait penggunaan Jembatan Kuning di Jalan Ceplik, Kelurahan Ratujaya.

Kepala DPUPR Kota Depok Citra Indah Yulianty mengatakan kebijakan ini diambil untuk memperpanjang umur jembatan yang baru selesai dibangun dengan anggaran Rp3,7 miliar dari APBD.

Menurutnya, meski bisa dilalui mobil, jembatan tersebut dilarang untuk kendaraan roda empat, kecuali dalam situasi darurat seperti penggunaan ambulans.

“Iya dilarang dong, itukan peruntukannya bukan untuk jembatan dilalui mobil. Tentu kekuatannya beda,” tegas Citra, Selasa  (27/03/2024).

Dirinya menerangkan pembangunan rekonstruksi Jembatan Gantung atau Jembatan Kuning yang menghubungkan dua Kecamatan yaitu Cipayung dan Cilodong di Jalan Ceplik Kelurahan Ratujaya, Kecamatan Cipayung sejak Senin (25/03/2024) sudah bisa dilalui kembali oleh masyarakat.

Jembatan yang dibangun sejak November 2023 dengan biaya Rp.3,7 miliar itu memiliki panjang 60 meter dengan lebar 2,4 meter dan tinggi 3 meter. Jembatan itu mampu menopang beban seberat 350 Kilogram (Kg).

“Kekuatan beban hidup lalu lintas yaitu seberat 350 kilogram. Konsepnya Jembatan Gantung rangka baja,” pungkas Citra.

Penampakan Jembatan Kuning sebelum dilakukan pembangunan rekontruksi yang menelan biaya Rp.3,7 Milyar.

Baca Lainnya

Pimpin Apel Pagi, Sekda Depok Serahkan Penghargaan UHC Award Nasional kepada Dinkes dan Lepas ASN Purnabakti

2 Februari 2026 - 16:11

Sekda Kota Depok Mangguluang Mansur menyerahkan penghargaan UHC Award tingkat nasional kepada Kepala Dinkes Kota Depok Devi Maryori.

Bayar Pajak Makin Praktis! BKD Kota Depok Resmi Rilis SPPT PBB-P2 2026 Secara Digital

2 Februari 2026 - 13:46

Realisasi Pajak Bumi dan Bangunan Kota Depok Tahun 2025 Tembus 419 Miliar

30 Januari 2026 - 17:26

Realisasi Pajak Bumi dan Bangunan Kota Depok Tahun 2025 Tembus 419 Miliar

PLN Bangsri Kabupaten Jepara Sambungkan Listrik Gratis Untuk Warga Desa Klepu

30 Januari 2026 - 17:01

PLN Bangsri Kabupaten Jepara Sambungkan Listrik Gratis Untuk Warga Desa Klepu
News Trending DEPOK