Pemkot Sukabumi Sosialisasikan PPDB Online Sistim Zonasi

Suasana Penandatanganan Fakta Integritas, berkaitan dengan PPDB. (Ist)
Sukabumi, Transnews- Pemerintah Kota Sukabumi Jawa Barat,melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, dalam Penerimaan Peserta Didik Baru( PPDB) tahun pelajaran 2019-2020 untuk tingkat TK, SD dan SMP,menerapkan sistim Zonasi Online.

Hal itu ditegaskan Wakil Walikota Sukabumi,Andri Setiawan Hamami dalam kegiatan Sosialisasi PPDB Online, di Aula Balai kota Sukabumi, Rabu (12/6/2019) kemarin.

Wakil Walikota dalam kesempatan itu menyampaikan bahwa PPDB Online sistim Zonasi diharapkan berlangsung jujur dan adil serta Profesional, sehingga mampu mencegah terjadinya hal hal negatif sebelumnya bisa di hindari.

Penerapan PPDB Online sistim Zonasi, tujuannya agar ada pemerataan pebdidikan di Kota Sukabumi, sehingga tidak ada lagi mengenal istilah sekolah Favorit.

” Dengan siatim Zonasi ini, maka tujuan pendidikan yakni agar ada penerataan pendudikan dapat tercapai,” Papar Wakil Walikota.

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Sukabumi, Dudi Fathul Jawad, dalam paparannya menjelaskan bahwa untuk tahun ini PPDB di Kota Sukabumi dilakukan dengan Online dan menerapkan sustim Zonasi.

” Kita berharap PPDB tahun ini bisa lebih baik lagi karena dilakukan dengan jujur dan adil,” Ujar Dudi.

Dudi, menandaskan komposisi sistim PPDB sekitar 90 persen,sementara sisanya untuk prestasi Akademik dan Non Akademik seta kepindahan tugas orang tua.

” Ketentuan tersebut diharapkan agar segera disebarluaskan oleh seluruh Stakeholder yang ada, termasuk para Camat dan Lurah se-kota Sukabumi,” Tandasnya.

Usai kegiatan Sosialisasi, para peserta yang hadir yang kebanyakan para Kepala Sekolah,menandatangani Fakta Integritas. Hal itu dimaksudkan agar adanya komitment dalam mewujudkan PPDB di kota Sukabumi yang jujur dan adil, sehingga melahirkan kuakitas pendidikan yang merata. (Ris/Nas)

Loading

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/ atau berita tersebut di atas, Silahkan mengirimkan sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami, sebagai-mana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: transnewsredaksi@gmail.com