Pemprov Gorontalo Gelar Rakor Angkutan Lebaran 2022

Kota Gorontalo, Transnews.co.id – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Gorontalo menggelar rapat koordinasi persiapan angkutan lebaran Idulfitri 1443 Hijriah/2022 di ruang Huyula Gubernuran Gorontalo, Rabu (6/4/2022).

Rakor dipimpin oleh Wakil Gubernur Gorontalo H. Idris Rahim dan diikuti oleh seluruh instansi terkait.

Beberapa hal yang mengemuka pada rakor tersebut di antaranya menyangkut aturan vaksinasi bagi pemudik, serta kelaikan moda transportasi angkutan lebaran baik darat, laut, maupun udara. Juga termasuk pendirian posko pelayanan terpadu di sejumlah lokasi strategis di Provinsi Gorontalo.

BACA JUGA :  Siswa SMKN 1 Gorontalo Gelar Bazar Thrifty and Preloved

“Untuk vaksinasi sudah jelas aturannya, yang baru dosis pertama wajib tes PCR dan dosis kedua cukup antigen, yang sudah vaksin ketiga atau booster tidak perlu melakukan tes. Segera sosialisasikan aturan ini secara masif agar masyarakat yang akan mudik bisa mempersiapkannya,” kata Wagub Idris.

Sementara itu untuk moda transportasi yang akan digunakan pada angkutan lebaran, Idris meminta seluruhnya untuk dilakukan pengecekan kendaraan (ramcek). Ramcek ini kata Idris, bertujuan untuk memeriksa kelaikan fisik serta kelengkapan surat kendaraan.

BACA JUGA :  Sebanyak 59.705 Liter Minyak Goreng Curah Didistribusikan di Gorontalo

Idris menambahkan, seluruh personel yang bertugas di lapangan untuk selalu mengedepankan pelayanan yang humanis kepada masyarakat. Wagub berharap penyelenggaraan angkutan lebaran tahun ini berjalan aman, tertib, dan lancar.

“Kewajiban kita sebagai pemerintah untuk menyelenggarakan angkutan lebaran yang aman, tertib, dan lancar kepada pemudik. Untuk itu koordinasi dan sinergitas antara seluruh pemangku kepentingan harus ditingkatkan,” tandasnya.

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, silahkan mengirim sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: transnewsredaksi@gmail.com

Pos terkait