Pemprov Jatim Tinjau Kerusakan Infrastruktur Ruas Jalan di Kabupaten Trenggalek

by: HADI M
editor: DM
Kalaksa BPBD Jatim Gatot Soebroto bersama Kadis PU Bina Marga Jatim Edy Tambeng Widjaja, Kadis PU SDA Jatim Baju Trihaksoro, Kadis PRKPCK Jatim I Nyoman Gunadi dan Kepala Bakorwil Madiun, Heru Wahono Santoso, saat Meninjau lokasi longsor di Kab. Trenggalek. Jum'at (6/5/2025)
Kalaksa BPBD Jatim Gatot Soebroto bersama Kadis PU Bina Marga Jatim Edy Tambeng Widjaja, Kadis PU SDA Jatim Baju Trihaksoro, Kadis PRKPCK Jatim I Nyoman Gunadi dan Kepala Bakorwil Madiun, Heru Wahono Santoso, saat Meninjau lokasi longsor di Kab. Trenggalek. Jum'at (6/5/2025)

TRENGGALEK, transnews.co.id – Di tengah kesibukan masyarakat merayakan Hari Raya Idul Adha, Jumat (6/6), Tim Pemprov Jatim melakukan gerak cepat, meninjau ke lokasi terdampak kerusakan infrastruktur jalan yang tersebar di sejumlah titik di Kabupaten Trenggalek.

Peninjauan lokasi jalan yang longsor tersebut, dipimpin Kalaksa BPBD Jatim Gatot Soebroto, ini diikuti Kadis PU Bina Marga Jatim Edy Tambeng Widjaja, Kadis PU SDA Jatim Baju Trihaksoro, Kadis PRKPCK Jatim I Nyoman Gunadi dan Kepala Bakorwil Madiun, Heru Wahono Santoso.

Turut mendampingi, Kabid KL BPBD Jatim Satriyo Nurseno, Kalaksa BPBD Kab. Trenggalek Stefanus Triadi Atmono dan pejabat setempat.

Kalaksa BPBD Jatim, Gatot Soebroto, dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (7/6) mengatakan, ada sejumlah titik kerusakan yang ditinjau meliputi, jembatan putus di Dusun Jajar, Desa Bangun, Kec. Munjungan, jembatan rusak dan talud ambrol di Dusun Pakel, desa yang sama.

Lalu, tembok penahan tebing yang ambrol di jalur utama Pantai Prigi di Desa Prigi Kecamatan Watulimo.

Peninjauan ini dilakukan untuk mengidentifikasi kerusakan dan menginventarisasi kebutuhan penanganan darurat yang dibutuhkan. Langkah percepatan ini dilakukan agar aktivitas masyarakat terdampak bisa segera pulih. Hal ini karena kerusakan sejumlah infrastruktur di Trenggalek ini telah membuat aktivitas masyarakat terganggu.

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, silahkan mengirim sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: transnewsredaksi@gmail.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *