Pemusnahan Surat Suara Rusak di Pasuruan Berjalan Lancar dan Kondusif

Reporter: HADI M
Editor: DM
Pemusnahan Surat Suara Rusak di Pasuruan Berjalan Lancar dan Kondusif
Pemusnahan Surat Suara Rusak di Pasuruan Berjalan Lancar dan Kondusif

PASURUAN,transnews.co.id – Kapolres Pasuruan AKBP Teddy Chandra, S.I.K., M.Si bersama Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pasuruan Ainul Yakin memimpin proses pemusnahan surat suara rusak atau cacat di Gudang Logistik Desa Pleret, Kecamatan Pohjentrek, Kota Pasuruan. Kegiatan ini berlangsung lancar dengan pengawasan ketat dari berbagai pihak. Selasa (26/11/2024).

Kapolres Pasuruan AKBP Teddy Chandra menjelaskan, bahwa pemusnahan surat suara rusak dilakukan untuk mencegah potensi penyalahgunaan yang dapat menimbulkan permasalahan di kemudian hari. Surat suara tersebut dimusnahkan dengan cara dibakar, disaksikan oleh pihak Kepolisian, KPU dan Bawaslu. Seluruh proses pemusnahan juga didokumentasikan dalam berita acara yang ditandatangani oleh pihak-pihak terkait.

BACA JUGA :  Apresiasi Bahlil Lahadalia Sebagai Ketum Golkar, GRAGASS Optimis Bawa SS Jadi Wali Kota Depok

“Kami menemukan sejumlah surat suara dalam kondisi rusak, sehingga perlu dimusnahkan agar tidak disalahgunakan. Pemusnahan ini merupakan langkah preventif untuk memastikan integritas pelaksanaan pemilu,” tegas AKBP Teddy Chandra.

Ketua KPU Kabupaten Pasuruan Ainul Yakin merinci bahwa total surat suara yang dimusnahkan sebanyak 151 lembar. Jumlah ini terdiri dari 25 surat suara untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur serta 126 surat suara untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pasuruan. Kerusakan tersebut meliputi cacat cetak, sobek, dan kesalahan teknis lainnya.

BACA JUGA :  Paslon Bupati Karawang Acep Jamhuri Gina Fadlia Swara Dapat Nomor Urut 1

“Pemusnahan dilakukan secara terbuka, disaksikan langsung oleh berbagai pihak termasuk jajaran kepolisian. Langkah ini memastikan transparansi dalam setiap tahap pelaksanaan pilkada,” ujar Ainul Yakin.

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, silahkan mengirim sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: transnewsredaksi@gmail.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *