DEPOK,Transnews.co.id-Dalam tulisan Edward T. Damer berjudul: Attacking Faulty Reasoning, dikemukakan argumentum ad hominem, menyerang pribadi lawan tidak boleh dilakukan dalam konteks berargumen.
“Tidak boleh dilakukan karena yang harus dibedah adalah argumennya bukan orangnya,”kata Maryono Pendiri Barinas Kota Depok, di Kantornya, Rabu (25/11/2020)
Tetapi Undang-Undang Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu),kata Maryono belum mengatur soal aturan debat untuk tidak saling menyerang sesama kandidat capres Cagub, Cabup/Cawal termasuk calon wakilnya.

Dikatakannya,aturan tidak saling menyerang antar kandidat hanya ada di tata tertib debat.Tetapi yang diatur dalam Pasal 280 huruf c Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu melarang peserta, pelaksana dan tim kampanye menghina seseorang, agama, suku, ras, golongan, calon, dan/atau peserta pemilu yang lain selama kampanye,”paparnya.
Oleh karena, sambung Maryono tidak diatur dalam perundang-undangan, maka tak ada sanksi hukum kepada capres yang menyerang pribadi lawan saat debat.
“Sanksi yang dapat diberlakukan menyerang pribadi dalam debat sebatas sanksi etik atau hanya teguran,”katanya.
Menurut Maryono, seorang Calon yang menyerang pribadi, dengan gesture tubuh meremehkan pada dasarnya Calon bukanlah seorang yang matang atau dewasa berfikir dan belum menjadi pendebat yang profesional.
Profesional dalam arti bahwa calon tidak melibatkan perasaan, tetapi mampu menerangkan sesuai logika berfikir dan pengetahuan.
“Bila penjelasan lawan debatnya menyimpang atau kurang sesuai dengan maksud pertanyaan. Ini lebih elegan,”ucapnya.
Didalam debat, kata Maryono, sering kita dengarkan pertanyaan jebakan yang tidak fair. Misalkan singkatan yang tidak populis, atau istilah2 di ilmu pengetahuan yang punya terminologi berbeda. Lebih elegan si penanya jelaskan apa maksud singkatan atau kata itu, karena arah debat adalah konten argumen lawan sesuai pertanyaan yang diharapkan.
“Merancang pertanyaan jebakan dalam berdebat itu diperbolehkan. Tapi jangan sampai dalih tersebut digunakan untuk menjatuhkan lawan secara personal,”tuturnya.
Dikatakan Maryonk, ada karakter orang bicara sebelum berfikir. Biasanya menyerang lawannya secara pribadi saat berdebat, karena tertekan situasi yang sangat kompetitif. Mereka membenci kekalahan khususnya dalam debat.
“Sifat buruknya, mereka akan terus mempertahankan pendapatnya secara agresif meskipun tahu kalau pendapatnya salah. Karakter ini tidak cocok jadi pemimpin,”ujarnya.
Maryono mengungkapkan,mungkin dalam persiapan debat kedua 30 Nopember 2020 calon Wali/Wakil Walikota Depok perlu ditegaskan kembali apa yang dimaksud dengan menyerang pribadi dan bagaimana hal-hal lain yang terkait dengan proses yang ada di debat kedua,”pungkasnya.
*** Editor:Nas











