Menu

Mode Gelap
Gubernur Khofifah Bersama Forkopimda Tinjau Pengamanan Natal 2025 di Surabaya Pastikan Perayaan Natal 2025 Berjalan Aman, Forkopimda Sidoarjo Pantau Gereja Proyek Rehabilitasi dan Renovasi Madrasah PHTC Jatim 2 Tahap Finishing, Addendum 14 Hari  Kominfo Jatim Evaluasi Pengelolaan SP4N LAPOR!, Dorong Peningkatan Status Kabupaten/Kota Bupati Sidoarjo Tinjau Longsor Bantaran Sungai di Desa Temu, Instruksikan Penanganan Darurat Perkuat Tata Kelola Digital, Ribuan Desa di Jawa Timur Terima Hibah Komputer dari Korsel

PERISTIWA

Perdana, Terdakwa Kasus UU ITE Di Jepara Disidangkan

LOGOS TNbadge-check


					Perdana, Terdakwa Kasus UU ITE Di Jepara Disidangkan Perbesar

JEPARA, transnews.co.id – Pengadilan Negeri Jepara menggelar sidang perdana perkara pelaku pelanggaran UU ITE dengan terdakwa Daniel MFT. Hal ini menjadi sorotan utama bagi ratusan anggota masyarakat dari Karimunjawa Bersatu. Dengan antusias masyarakat Karimunjawa Bersatu mengawal jalannya persidangan. Mereka berharap terdakwa Daniel dihukum seberat beratnya dikarenakan telah menimbulkan perpecahan antar warga Karimunjawa.

Turut hadir pada sidang perdana perkara pidana pelanggaran UU ITE dengan terdakwa Daniel yakni Perkumpulan Masyarakat Karimunjawa Bersatu (PMKB) pada Kamis (01/2/2024) pukul 10.06 WIB berkisar 135 orang.

H. Cipto selaku tokoh sekaligus sesepuh PMKB menuturkan bahwa kasus pencemaran nama baik dan ujaran kebencian dan mengandung unsur,, Sara,,. Ia mengatakan hal ini sangat melukai dan menghina warga masyarakat Karimunjawa. Sebagai tokoh masyarakat dirinya menuntut keadilan agar terdakwa pelanggaran UU ITE atas nama Daniel MFT dihukum seberat beratnya.

Cipto mengaskan kasus pelanggaran UU ITE yang dilakukan Daniel MFT ini terpisah dan murni tindak pidana agar tidak dikaitkan dengan lingkungan hidup.

“Kasus pidana terkait pelanggaran UU ITE yang dilakukan terdakwa Daniel murni pidana, jangan dikaitkan dengan lingkungan hidup,” tutur Cipto.

Ridwan ketua PMKB menegaskan bahwa yang mengawal kasus perkara ini dari proses hukum, sampai persidangan hari ini adalah masyarakat Karimunjawa. Kehadiran Masyarakat Karimunjawa Bersatu hadir di Pengadilan Negeri Jepara ini bertekad mengawal sidang perdana pada saat pembacaan surat dakwaan oleh jaksa penutut umum tersangka Danil MFT.

“Kami selaku warga masyarakat Karimunjawa menuntut dihukum sesuai undang – undang yang berlaku.” Tandasnya.

Ditempat terpisah Kuasa hukum Masyarakat Karimunjawa Bersatu H. Noorkhan menyampaikan harapannya agar proses berjalan sesuai hukum yang berlaku dan masyarakat Karimun Jawa mendapatkan keadilan seadil adilnya.

“harapan saya agar proses hukum terhadap Daniel dengan dakwaan telah melanggar UU ITE dapat berjalan lancar dan masyarakat Karimunjawa mendapatkan keadilan seadil adilnya,” pungkasnya.

Baca Lainnya

Pemkab Sidoarjo Renovasi 400 Warung Rakyat, Naikkan Bantuan Jadi Rp10 Juta per Unit di Tahun 2026

11 Februari 2026 - 21:31

IWAPI Sidoarjo Didorong Jadi Motor Transformasi Digital, Sekda Fenny: Perempuan Pengusaha Kunci Indonesia Emas 2045

11 Februari 2026 - 21:29

Polres Jepara Tetapkan 3 Tersangka Kasus Miras Oplosan Maut di Pakis Aji

11 Februari 2026 - 21:13

Pesta Miras Oplosan di Jepara: 5 Warga Tewas Beruntun, 3 Warga Kritis

11 Februari 2026 - 12:00

News Trending DAERAH