Peresmian dan Penetapan Bundesma Bumi Puger 

JEMBER, transnews.co.id – Badan Kerjasama Antar Desa (BKAD) Kecamatan Puger menggelar MAD penetapan transformasi Eks PNPM menjadi Bundesma Bumi Puger acara yang digelar di kantor pendopo aulah serbaguna Kecamatan Puger pada Jum at (29/7/2022).

Kegiatan MAD penetapan transformasi Eks PMPM MPd menjadi Bundesma Bumi Puger, dihadiri oleh 12 kepala desa, BPD sekecamatan puger dan delegasi masing masing desa serta pengurus Eks PNPM,MPd puger.

Hendro Saputro. Selaku direktur utama bundesma bumi puger menyampaikan dalam sambutanya,kami ucapkan trimakasih kepada semua para tamu undangan yang hadir pada acara Mad Penetapan Eks MPd menjadi Bundesma Bumi Puger ini.

dan Allhamdulih pada pada pagi ini kami sudah mempunyai Bundesma dengan nama Bumi Puger dan sekaligus terbentuknya susunan lengkap sebagai pengurus, unkapnya.

Hendro juga menambahkan dengan terbentuknya Bundesma Bumi puger yang baru ini kami berharap nantinya usaha akan menjadi semakin berkembang dan maju.

dan pada hari ini pulah kami akan sebutkan dan perkenalkan nama nama susunan pengurus Bundesma Bumi Puger yang terbentuk sebagai berikut,

1)Hendro Saputro : sebagai Direktur utama

2)Sekretaris : Yunita Beta Vanesa

3) Bendahara: Tajuwid

4) Direktur DBM: Rafael Sundaru

5)Direktur usaha lain: Farid Wajedi

6) Manejer tata usaha: M.Robith

7) Tim pendanaan: Ringo Agus

8 Tim verifikasi: Arina Hidayah

9) Anggota verifikasi : Yusuf Urrohman

10) Manejer ke uangan: Ristanti Sofa umari

11) Staf kasir : firdausi hasan

12) staf keamanan: Raharjo

13) staf kebersihan : Sumini,tututurnya

Lebih mendalam Direktur utama Hendro saputro yang mempunyai badan gempal juga berewok menjelaskan, sementara dari 12 kepala desa di Kecamatan Puger menjadi penasehat. Zaenal Arifin dan Suhariyanto sebagai pengawas Bundesma Bumi Puger, Jelasnya (lrfak)

Loading

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/ atau berita tersebut di atas, Silahkan mengirimkan sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami, sebagai-mana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: transnewsredaksi@gmail.com