Menu

Mode Gelap
Gubernur Khofifah Bersama Forkopimda Tinjau Pengamanan Natal 2025 di Surabaya Pastikan Perayaan Natal 2025 Berjalan Aman, Forkopimda Sidoarjo Pantau Gereja Proyek Rehabilitasi dan Renovasi Madrasah PHTC Jatim 2 Tahap Finishing, Addendum 14 Hari  Kominfo Jatim Evaluasi Pengelolaan SP4N LAPOR!, Dorong Peningkatan Status Kabupaten/Kota Bupati Sidoarjo Tinjau Longsor Bantaran Sungai di Desa Temu, Instruksikan Penanganan Darurat Perkuat Tata Kelola Digital, Ribuan Desa di Jawa Timur Terima Hibah Komputer dari Korsel

NASIONAL

Pergub 88/2020,Walikota Jaksel: Kegiatan Perkantoran di Jakarta Harus Tutup dan Bekerja Dari Rumah

LOGOS TNbadge-check

Jakarta,transnews.co.id- Sejumlah perkantoran terkait pelaksanaan PSBB Jilid II, di wilayah Kecamatan Cilandak, Jakarta Selatan, ditinjau langsung oleh Walikota Jaksel Marullah Matalih, Selasa (22/9/2020).

Menurut Marullah, peninjauan dilakukan, untuk memastikan bahwa pihak perkantoran mematuhi aturan PSBB, demi mencegah penularan Covid-19,”jelasnya.

Marullah menjelaskan,untuk diketahui, sesuai Pergub Nomor 88 Tahun 2020 Tentang Pelaksanaan PSBB, bahwa kegiatan perkantoran di Jakarta harus tutup dan bekerja dari rumah (work from home),”katanya.

Dikatakan Marullah, hanya ada 11 bidang usaha yang tetap berjalan, dan tidak boleh beroperasi penuh seperti biasa, serta karyawan dibatasi.

“Misalnya, untuk perkantoran swasta sektor non-essensial, maksimal pekerja yang berada di kantor sebanyak 25 persen dari total kapasitas,”pungkasnya.(Jp/HMs) Editor:Nas

Baca Lainnya

BPK dan DPR RI Sosialisasikan Akuntabilitas Dana Desa di Pasuruan, Ratusan Kades Hadir

1 Mei 2026 - 18:40

Wabub Sidoarjo Lantik Tiga Organisasi Alumni HMI, Ajak Perkuat Sinergi Pembangunan

1 Mei 2026 - 18:38

Kasatlantas Polres Jepara Ajak Insan Pers Bersinergi Wujudkan Lalu Lintas Tertib

1 Mei 2026 - 18:30

Sambut Hari Buruh, PLN Perkuat Keandalan Listrik Lewat Perbaikan Tanpa Padam di Gardu Induk

1 Mei 2026 - 15:00

News Trending EKBIS