Menu

Mode Gelap

NASIONAL

Pergub 88/2020,Walikota Jaksel: Kegiatan Perkantoran di Jakarta Harus Tutup dan Bekerja Dari Rumah

LOGOS TNbadge-check

Jakarta,transnews.co.id- Sejumlah perkantoran terkait pelaksanaan PSBB Jilid II, di wilayah Kecamatan Cilandak, Jakarta Selatan, ditinjau langsung oleh Walikota Jaksel Marullah Matalih, Selasa (22/9/2020).

Menurut Marullah, peninjauan dilakukan, untuk memastikan bahwa pihak perkantoran mematuhi aturan PSBB, demi mencegah penularan Covid-19,”jelasnya.

Marullah menjelaskan,untuk diketahui, sesuai Pergub Nomor 88 Tahun 2020 Tentang Pelaksanaan PSBB, bahwa kegiatan perkantoran di Jakarta harus tutup dan bekerja dari rumah (work from home),”katanya.

Dikatakan Marullah, hanya ada 11 bidang usaha yang tetap berjalan, dan tidak boleh beroperasi penuh seperti biasa, serta karyawan dibatasi.

“Misalnya, untuk perkantoran swasta sektor non-essensial, maksimal pekerja yang berada di kantor sebanyak 25 persen dari total kapasitas,”pungkasnya.(Jp/HMs) Editor:Nas

Baca Lainnya

Hj. Shinta Nuriyah : Gus Dur Akan Tetap Menjadi Pahlawan Rakyat

12 November 2025 - 21:03

Istri mendiang Presiden keempat Republik Indonesia KH. Abdurrahman

Kominfo Jatim Gelar CERDIG di Jember

12 November 2025 - 20:58

Kominfo Jatim Gelar CERDIG di Jember

Pemkab Sidoarjo Siagakan Rumah Pompa dan Pompa Portable Antisipasi Banjir di Depan Lippo Plaza

12 November 2025 - 20:54

Pemkab Sidoarjo Siagakan Rumah Pompa dan Pompa Portable Antisipasi Banjir di Depan Lippo Plaza

Pemkab Sidoarjo Gratiskan Denda Pajak Daerah hingga April 2026

12 November 2025 - 20:47

Pemkab Sidoarjo Gratiskan Denda Pajak Daerah hingga April 2026
News Trending DAERAH