Menu

Mode Gelap
Gubernur Khofifah Bersama Forkopimda Tinjau Pengamanan Natal 2025 di Surabaya Pastikan Perayaan Natal 2025 Berjalan Aman, Forkopimda Sidoarjo Pantau Gereja Proyek Rehabilitasi dan Renovasi Madrasah PHTC Jatim 2 Tahap Finishing, Addendum 14 Hari  Kominfo Jatim Evaluasi Pengelolaan SP4N LAPOR!, Dorong Peningkatan Status Kabupaten/Kota Bupati Sidoarjo Tinjau Longsor Bantaran Sungai di Desa Temu, Instruksikan Penanganan Darurat Perkuat Tata Kelola Digital, Ribuan Desa di Jawa Timur Terima Hibah Komputer dari Korsel

NASIONAL

Pergub 88/2020,Walikota Jaksel: Kegiatan Perkantoran di Jakarta Harus Tutup dan Bekerja Dari Rumah

LOGOS TNbadge-check

Jakarta,transnews.co.id- Sejumlah perkantoran terkait pelaksanaan PSBB Jilid II, di wilayah Kecamatan Cilandak, Jakarta Selatan, ditinjau langsung oleh Walikota Jaksel Marullah Matalih, Selasa (22/9/2020).

Menurut Marullah, peninjauan dilakukan, untuk memastikan bahwa pihak perkantoran mematuhi aturan PSBB, demi mencegah penularan Covid-19,”jelasnya.

Marullah menjelaskan,untuk diketahui, sesuai Pergub Nomor 88 Tahun 2020 Tentang Pelaksanaan PSBB, bahwa kegiatan perkantoran di Jakarta harus tutup dan bekerja dari rumah (work from home),”katanya.

Dikatakan Marullah, hanya ada 11 bidang usaha yang tetap berjalan, dan tidak boleh beroperasi penuh seperti biasa, serta karyawan dibatasi.

“Misalnya, untuk perkantoran swasta sektor non-essensial, maksimal pekerja yang berada di kantor sebanyak 25 persen dari total kapasitas,”pungkasnya.(Jp/HMs) Editor:Nas

Baca Lainnya

Halal Bihalal DPD Partai NasDem Jember Dari Silaturahmi ke Tekad Besar Mewujudkan Perubahan Nyata

12 April 2026 - 12:59

Pembangunan Sekolah Rakyat Jatim 2 Madiun Dikebut, Progres Lampaui Target

11 April 2026 - 20:34

Musda VI JSIT Indonesia Daerah Kota Depok: Fenny Nisdawati Sah Menjadi Ketua Baru

11 April 2026 - 18:51

Perkuat Sinergi, SWI Sambangi BAZNAS Pusat Matangkan Kerja Sama Strategis

10 April 2026 - 20:46

News Trending NASIONAL