Peringati HANI,Karyawan Alfamart mendapat penyuluhan narkoba dari Polres Jember

JEMBER, transnews.co.id – Dalam rangka Hari Anti Narkotika Internasional (HANI) yang diperingati setiap 26 Juni, Alfamart menyelenggarakan penyuluhan bahaya penyalahgunaan narkotika dan langkah preventif terjauh dari praktek-praktek serupa,

penyuluhan diadakan di 32 kantor cabang Alfamart yang tersebar di Indonesia. Salah satunya diselenggarakan di kantor Alfamart cabang Jember, Selasa (21/6).

Materi diberikan oleh Iptu Edi Santoso SH, KBO Sat Resnarkoba Polres Jember, kepada 100 karyawan Alfamart perwakilan dari office, wakil kepala toko dan kepala toko, serta warehouse (gudang).

Branch Manager Alfamart Jember, Suriadi menyampaikan penyuluhan yang diberikan oleh Sat Resnarkoba Polres Jember ini mempunyai banyak manfaat bagi karyawan dan Alfamart.

Tujuan dari kegiatan penyuluhan ini adalah sebagai wujud komitmen Alfamart untuk terus menciptakan lingkungan kerja yang bebas narkotika ungkapnya.

Suriadi menambahkan, dengan terbebas dari narkotika, lanjutnya, karyawan akan bisa bekerja secara maksimal dan memberikan yang terbaik. Hal itu tentunya akan berpengaruh pula kepada kontribusi karyawan terhadap perusahaan dan apresiasi yang perusahaan berikan kepada karyawan.

Menurutnya sudah sepatutnya warga negara Indonesia selalu patuh terhadap hukum-hukum yang berlaku, termasuk hukum dan aturan narkotika.

“Alfamart tidak menolerir apapun terhadap penyalahgunaan narkotika, termasuk apabila karyawan kami terlibat di dalamnya. Kami berikan sanksi tegas berupa pemecatan dan sepenuhnya adalah hak aparat untuk menindak dengan tegas pula tuturnya.

Iptu Edi Santoso SH, KBO Sat Resnarkoba Polres Jember, menyambut baik kegiatan yang dilakukan Alfamart tersebut. Pihaknya akan sangat terbantu dalam memerangi narkotika apabila ada peran aktif perusahaan yang berinisiatif menyelenggarakan hal serupa.

“Kami sangat mengapresiasi Alfamart, karena melalui kegiatan ini semakin banyak orang yang bisa kami berikan pemahaman betapa berbahayanya narkotika apabila disalahgunakan. Dan ganjaran hukum yang berat berlaku di Indonesia akan narkotika ini tuturnya. (Irfak)

Loading

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/ atau berita tersebut di atas, Silahkan mengirimkan sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami, sebagai-mana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: transnewsredaksi@gmail.com