Persyaratan Milik Orang Lain: Kadus Lima Desa Sumurgede Karawang Tidak Miliki Ijasah Dan SK dari Kades

Kadus Wilayah Lima Desa Sumurgede Cilamaya Kulon, Kosasih mengaku menjadi Kadus Gunakan Persyaratan milik orang lain. (Photo-Jsf)
Karawang, TransNews.co.id-Sejumlah warga di Desa Sumurgede Kecamatan Cilamaya Kulon Karawang Jawa Barat,mempertanyakan ada salah seorang Kepala Dusun menjadi perangkat Desa menggunakan persyaratan orang lain.

Tapi anehnya Kosasih masih melenggang bekerja tanpa beban serta ada indikasi pembiaran hukum, sebab sudah jelas ada pemalsuan data dan pembohongan publik.

Padahal secara gamblang dan tegas di dalam Undang undang desa sekurangnya perangkat desa lulusan SMU atau sederajat, disamping harus memiliki kecakapan lainnya.

Terkait hal itu, Perangkat Desa kewilayahan Dusun Lima Desa Sumurgede Kosasih, mengakui dirinya bekerja di Desa Sumurgede menjadi Kepala Dusun Lima tanpa menggunakan persyaratan sendiri, melainkan menggunakan persyaratan orang lain yang masih ada kaitan keluarga dengan dirinya yaitu atas nama M. Idham Fauzi,”ujar Kosasih kepada Transnews, Sabtu (6/6/2020).

Masyarakat mengaku heran, kenapa Kosasih selaku Kepala Dusun dalam membantu kinerja Kepala Desa menggunakan persyaratan orang lain. Hal itu sudah masuk katagori pemalsuan dan pembohongan publik.

“Jadi selama ini pak Kadus menggunakan syarat palsu milik orang lain. Lah jika sudah begitu masyarakat wajib dan perlu melaporkan ke pihah berwajib dan ini tidak bisa di biarkan,”tegas beberapa warga yang enggan di tulis nama.

Warga menuturkan, jika Kosasih dalam menjalankan kepemerintahan membantu Kades tidak memiliki legalitas sebagaimana UU RI No.6 Tahun 2014 tentang Desa Pasal 50.

“Perangkat desa sebagaimana dimaksud dalam pasal 48 diangkat dari warga desa yang memenuhi persyaratan berpendidikan paling rendah Sekolah menengah umum atau yang sederajat,”beber warga.

Disinggung soal Ijasah dan SK Kadus, Kosasih juga mengakui dalam kapasitasnya dipemerintahan Desa Sumurgede sebagai yang punya otoritas Kepala Dusun tidak memiliki SK dan Ijasah.

“Ijasah yang dipakai sebagai persyaratan mutlak milik orang lain, karna ijasah paket C milik milik saya belum terbit atau belum jadi sampai hari ini Sabtu 6 Juni 2020,” ujar Kosasih.

Menurut Kosasih, pemilik Ijasah dan SK Kepala Desa Idham Fauzi selalu mengikuti acara rapat Minggon setiap Minggunya serta terus berinteraksi dengan warga setiap program/kegiatan di Desa,”terang Kosasih.

Meski begitu, keterangan Kosasih dibantah oleh salah seorang warga Desa Sumurgede yang namanya tidak mau diexpos bahwa Idham Fauzi tidak dikenal diwilayah setempat serta tidak pernah mengikuti kegiatan, program atau berinteraksi di Desa Sumurgede.

“Siapa itu Idham Fauzi kami tidak mengenalnya dan tidak pernah mengikuti setiap keguatan,”ungkap Warga.

Hingga berita ini di turunkan Kades Sumurgede dan Camat Cilamaya Kulon belum bisa di konfirmasi, terkait Kadus Kosasih yang menggunakan persyaratan orang lain.

Namun akibat adanya pengakuan Kadus Kosasih yang menggunakan persyaratan orang lain, warga mendesak agar pihak berwenang dapat mengusutnya secara tuntas, agar di ketahui fakta yang sebenarnya,sehingga tidak terjadi di desa desa lainnya khususnya di Kab Karawang. (JSF) Editor:Nas

Loading

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/ atau berita tersebut di atas, Silahkan mengirimkan sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami, sebagai-mana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: transnewsredaksi@gmail.com