Pertemuan Bulanan JAJAKA Batujaya, Evaluasi dan Tingkatkan Mutu Solidaritas

Karawang, Transnews.co.id – Pertemuan Bulanan JAJAKA (Jawara Jaga Kampung) bertempat dikediaman salah seorang anggotanya Mumuh Mauludin wilayah Desa Batujaya Kecamatan Batujaya Kabupaten Karawang Jawabarat.

Pertemuan merupakan kegiatan yang dilakukan pada setiap bulannya, dengan tujuan untuk menekan Sinergitas Antara Pengurus Dan Anggota, membahas,hasil evaluasi serta beberapa hal yang manfaat

Organisasi Masyarakat JAJAKA Batujaya yang dideklarasikan pada Bulan Pebruari tahun 2020.
JAJAKA yang memiliki slogan jaga Sodara,Jaga Agama,Jaga Negara yang berorientasi pada Undang-undang Dasar 45, Pancasila berusaha untuk memberikan yang terbaik bagi Masyarakat, Agama dan Negara.

BACA JUGA :  Peletakan Batu Pertama Pembangunan Saung Ilmu di Hadiri Pihak Pemerintah dan Tokoh Masyarakat

Dalam kesempatan pertemuan rutin bulanan,pertemuan bukan hanya diisi dengan obrolan semata,akan tetapi bersama pengurus Yuda Sakti, H.Awaludin sebagai Ketua Dan wakilnya ,Nisan sekretaris Bendahara Sadih serta para pihak anggota DPC JAJAKA Batujaya, membahas kembali hasil pertemuan evaluasi Pihak DPP, hal tersebut agar lebih memacu dan bermanfaat.

Dalam pertemuan bulanan Pengurus JAJAKA dihadapan anggota,berharap serta berkeinginan agar Jawara Jaga Kampung lebih maju,solid dan mapan sesuai tupoksi, tidak jalan ditempat,Agresif, Kondusif Dan Profesional sesuai otoritas organisasi dalam AD/ART.

BACA JUGA :  Rapat Pertemuan Sosialisasi UPTD PP Batujaya, Protokol Kesehatan 'Terlupakan'

Salah seorang pihak JAJAKA (Oman) menekankan agar JAJAKA bisa lebih profesional berinteraksi dilingkungan masyarakat, menekan pada sumberdaya, sinergitas dengan pemerintah disetiap liding sektor, tandasnya JAJAKA dimata pemerintah dan masyarakat harus Vit Bac.
Ungkapnya.

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, silahkan mengirim sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: transnewsredaksi@gmail.com

Pos terkait