Depok, transnews.co.id – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Depok Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Ade Firmansyah mengingatkan kepala daerah terpilih agar tidak terburu-buru menerapkan janji kampanye tentang Rp. 300 juta per-RW.
Adef sapaan akrabnya mengatakan dalam janji kampanye tentang Rp. 300 juta per-RW terdapat potensi masalah terkait Mandatory Spending dalam Panduan Musyawarah Rencana Pembangunan (Musrenbang) RKPD 2026.
“Sebagaimana diketahui secara luas, diantara program populis wali kota terpilih dalam Pilkada Kota Depok tahun 2024 lalu, adalah janji kampanye berupa alokasi Dana RW sebesar Rp. 300 juta per-RW pertahun,” kata Adef kepada wartawan, Rabu (22/1/2025).
Meski wali kota terpilih belum dilantik sambungnya, Bappeda dan Sekda kota Depok telah membuat Juklak Juknis terkait alokasi Dana Rp300juta per RW tersebut, dalam Panduan Musrenbang 2026 yang mulai diselenggarakan pada bulan Januari 2025 ini.
“Lengkap dengan Mandatory Spending Dana Rp300juta per RW tersebut, untuk Operasional Posyandu Rp6juta dan Wisata Keberagaman Rp25juta,” tambah Adef.
Ade Firmansyah juga memandang bahwa alokasi Dana Rp.300 juta per-RW per tahun ini berpotensi menimbulkan sejumlah masalah dalam implementasinya.
Untuk itu, Ade Firmansyah menyarankan agar program tersebut tidak dilakukan dengan tergesa-gesa sebelum dilakukan kajian mendalam dan komprehensif, terkait aspek Hukum, Ketentuan Administrasi dan Dampak Sosiologis.
“Jangan sampai program ini menimbulkan masalah di kemudian hari seperti mekanisme penganggaran, pertanggungjawaban admistratif, hingga persoalan kesenjangan antar RW yang berbeda jumlah penduduk yang memicu pemekaran RW dan pembengkakan alokasi belanja APBD untuk memenuhi alokasi Dana Rp.300 juta per RW ini,” paparnya.
Ia jelaskan lebih dalam, mekanisme penganggaran penting ditentukan atas dasar hukum yang digunakan sebagai landasan legal atas penganggaran kegiatan, baik itu Undang-Undang (UU), Peraturan Pemerintah (PP), Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri), Peraturan Daerah (Perda) dan ketentuan lainnya.
Itupun jelas Ade Firmansyah, termasuk Dokumen Perencanaan Daerah atau RPJMD berupa Perda yang akan dijadikan acuan. Sementara saat ini Walikota terpilih belum dilantik.
Penetapan mata anggaran dalam APBD juga harus melalui persetujuan DPRD. Ini diatur dengan jelas dalam UU Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, PP Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, dan Permendagri terkait APBD.
“Anehnya, Panduan Musrenbang yang berisi Juklak Juknis Alokasi Dana Rp.300 juta per RW sudah disosialisasikan Bappeda, padahal belum melalui pembahasan dengan Badan Anggaran DPRD. Secara prosedural, ini menyalahi ketentuan dan etika pemerintahan,” tegas Adef.
Pertanggungjawaban administratif alokasi Dana Rp.300juta per-RW ini juga belum ada penjelasan lebih lanjut terkait siapa Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) nya, sebagaimana diatur dalam PP 12 tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
“Apakah RW bisa menjadi KPA, atau penerima hibah bansos. Apakah KPA nya Lurah dan atau Camat, lalu bagaimana pertanggungjawaban administratif atas pelaksanaan kegiatannya,” papar Adef.
“Apakah dikerjakan oleh tiap RW atau oleh staf Kelurahan dan Kecamatan. Tanpa kejelasan tata administrasi, alokasi anggaran berpotensi fraud (penyalahgunaan dana secara tidak bertanggungjawab),” tambahnya.
Adef menyebut, perbedaan kondisi demografi penduduk di tiap RW juga berpotensi mengundang masalah lain, antara RW berpenduduk sedikit dengan RW padat penduduk bisa mengundang kecemburuan akibat ketimpangan alokasi anggaran dan memicu pemekaran RW secara massive. Ia menyebut konsdisi itu berpotensi terjadinya kerawanan sosial dan pembengkakan anggaran dana Rp.300 juta per-RW.
Tanpa kajian yang mendalam dan komprehensif, Adef khawatir adanya serta pelanggaran prosedural di sana sini, dikuatirkan progam ini akan menjadi bom waktu di kemudian hari.
“Untuk itu disarankan untuk lebih berhati-hati, lakukan kajian terlebih dahulu, dan ikuti ketentuan hukum dan perundangan, serta prosedur yang benar,” pungkas demikian pungkas Ade Firmansyah, anggota Banggar dari Fraksi PKS.