Polda Jatim Gelar Pembinaan dan Pelatihan Kemampuan Fungsi Intelkam

Surabaya, Transnews.co.id – Polda Jawa Timur, menggelar Pembinaan dan Pelatihan Kemampuan Fungsi Intelkam, Rabu (24/11/2021).

Wadirintelkam Polda Jatim, AKBP Cecep ibrahim SIK SH mengatakan, bahwa teknologi informasi mengambil peran penting dalam kehidupan dan berpengaruh besar terhadap perubahan atau polo pikir masyarakat.

“Masyarakat saat ini, umumnya senang berbagi informasi dimedia sosialnya, hal tersebut, akan berpengaruh pada pengikutnya,” katanya.

Lebih lanjut dikatakannya, perkembangan teknologi digital membuat informasi semakin sulit terbendung. “Saat ini media sosial menjadi tempat favorit untuk menyampaikan informasi ini harus jadi perhatian,” tuturnya.

Namun rupanya hal tersebut, menimbulkan suatu polemik baru informasi benar dan salah menjadi campur aduk. penggunaan media tersebut, efektif untuk menggiring opini di masyarakat, serta penyebaran berita hoax, isu Sara dengan tujuan untuk memobilisasi massa, sehingga suaranya akan berbahaya karena bisa menimbulkan gangguan keamanan.

baca juga :   Polda Jatim dan Polresta Sidoarjo Terima Penghargaan dari Dirjen KSDAE

Oleh karena itu, peran Polri khususnya fungsi intelijen sangat dibutuhkan dalam menjaga situasi Kamtibmas agar tetap kondusif dengan mengedepankan pendekatan persuasif kepada tokoh masyarakat Serta kelompok-kelompok masyarakat di Jawa Timur.

Selain itu, intelijen juga harus bisa memberikan pemahaman agar tidak mudah terprovokasi oleh berita-berita hoax atau berita yang bisa menimbulkan konflik SARA.

Dengan pelatihan ini diharapkan, jajaran intelijen mampu melaksanakan deteksi dini dan mampu memberi peringatan awal pada setiap gejala sosial yang muncul di masyarakat yang berpotensi menimbulkan gangguan Kamtibmas

Pengemban fungsi Intelkam, harus mengetahui dan memahami bagaimana mengelola media sosial, viralisasi cerita yang masuk dalam kategori hoax dan bisa menghentikan penyebarannya serta bagaimana menegakkan hukum terkait pelanggaran cyber.

Kesiapan intelijen dalam menghadapi tantangan tugas ke depan, saya berharap kepada para peserta pelatihan selalu tingkatkan kemampuan personel terutama dalam pengembangan teknologi informasi yang kian cepat, sosialisasikan secara berkala ke berbagai komunitas siber tentang sanksi bagi penyebaran berita hoax, dan upaya penggalangan untuk mendukung program-program pemerintah dan program Polri, serta selalu menjaga sinergitas antara community intelijen, mengikuti perkembangan atau perubahan sosial yang terjadi di masyarakat mengingat kompleksitas permasalahan sosial di masyarakat selalu dinamis.

baca juga :   Polda Jatim Berhasil Ungkap TPPO, Lima Orang Ditetapkan Tersangka 

Sementara Plt Kasi Pedia Publik Diskominfo Jatim, Yanti Dyah Harsono dalam paparannya menyampaikan, asas keterbukaan informasi publik mengacu undang-undang KIP nomor 14/2008 yakni Setiap Informasi Publik bersifat terbuka dan dapat diakses oleh setiap pengguna Informasi Publik, informasi publik yang dikecualikan bersifat tetap dan terbatas, setiap Informasi Publik harus dapat diperoleh setiap pemohon informasi publik dengan cepat dan tepat waktu, biaya ringan dan cara sederhana.

baca juga :   Dirbinmas Polda Jatim Bangun Ekosistem Toleransi di Lingkungan Sekolah

Selain itu, nformasi publik yang dikecualikan bersifat rahasia sesuai dengan undang-undang kepatutan dan kepentingan umum didasarkan pada pengujian tentang konsekuensi yang timbul apabila suatu informasi diberikan kepada masyarakat.

“Yang menjadi perhatian adalah tujuan Keterbukaan Informasi Publik yakni menjamin hak warga negara untuk mengetahui rencana pembuatan kebijakan publik. mendorong partisipasi masyarakat dalam proses pengambilan kebijakan publik, meningkatkan peran aktif masyarakat dalam mengambil kebijakan publik, mewujudkan penyelenggaraan secara baik transparan efektif efisien dan dapat dipertanggungjawabkan,” ungkapnya.(hd).

Loading

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/ atau berita tersebut di atas, Silahkan mengirimkan sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami, sebagai-mana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: transnewsredaksi@gmail.com