Menu

Mode Gelap
Gubernur Khofifah Bersama Forkopimda Tinjau Pengamanan Natal 2025 di Surabaya Pastikan Perayaan Natal 2025 Berjalan Aman, Forkopimda Sidoarjo Pantau Gereja Proyek Rehabilitasi dan Renovasi Madrasah PHTC Jatim 2 Tahap Finishing, Addendum 14 Hari  Kominfo Jatim Evaluasi Pengelolaan SP4N LAPOR!, Dorong Peningkatan Status Kabupaten/Kota Bupati Sidoarjo Tinjau Longsor Bantaran Sungai di Desa Temu, Instruksikan Penanganan Darurat Perkuat Tata Kelola Digital, Ribuan Desa di Jawa Timur Terima Hibah Komputer dari Korsel

TNI/POLRI

Polda Sumbar Ungkap Kasus Perdagangan Miras Ilegal

LOGOS TNbadge-check


					Polda Sumbar Ungkap Kasus Perdagangan Miras Ilegal Perbesar

Padang, Transnews.co.id – Polda Sumbar kembali mengadakan jumpa Pers terkait ungkap kasus kriminal yang terjadi di wilayah hukum Polda Sumbar, Jumat (11/3/2022).

Kali ini Polda Sumbar berhasil mengungkap kasus perdagangan minuman keras (miras) tanpa surat izin resmi. Pengungkapan ini sebagai bentuk komitmen Kapolda Sumbar Irjen Pol Teddy Minahasa P, SH. S.Ik. MH dalam memberantas penyakit masyarakat

Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Satake Bayu Setianto, S.Ik saat memberi keterangan Pers di Mapolda Sumbar mengatakan berhasil mengamankan miras dari seorang pedagang di Kota Bukittinggi pada hari Rabu (9/3/2022).

“Pelaku yang ditangkap berinisial R (44), di Kelurahan Tarok Kecamatan Guguk Panjang Kota Bukittinggi,” sebut Kombes Pol Satake Bayu.

Dalam penangkapan itu kata Kabid Humas, petugas menemukan ratusan botol minuman beralkohol dengan berbagai merk, dengan rincian barang bukti yang ditemukan 245 botol dengan kadar alkohol 14% sampai 45%.

“Pasal yang dipersangkakan adalah Pasal 106 ayat (1) jo Pasal 24 ayat (1) UU Nomor 7 tahun 2004 tentang perdagangan sebagaimana telah dirubah dalam paragraf 8 Undang-undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja,” terangnya.

Ditambah Kombes Pol Satake Bayu, pengungkapan pelaku penjual minuman beralkohol ini setelah petugas mendapatkan informasi dari masyarakat.

Selain mengamankan ratusan botol minuman beralkohol, polisi juga menemukan puluhan paket yang diduga narkotika jenis sabu.

“Saat mengamankan barang bukti minuman beralkohol, ketika dilakukan penggeledahan ditemukan juga narkoba jenis sabu yakni 23 paket sabu dengan berat 2,13 gram, plastik dan alat hisap (bong),” tambah Satake.

Selanjutnya, terhadap pelaku beserta barang bukti diserahkan ke Direktorat Reserse Narkoba Ditnarkoba Polda Sumbar untuk di proses lebih lanjut.

Baca Lainnya

Passca Ledakan di Masjid Jember, Polda Jatim Pastikan Situasi Terkendali dan Tidak Ada Korban Jiwa

18 Maret 2026 - 05:53

Kapolri Listyo Sigit Prabowo Pastikan Pengamanan Mudik Lebaran 2026 di Terminal Purabaya Berjalan Optimal 

16 Maret 2026 - 04:17

Jelang Mudik Lebaran, Polda Jateng Siagakan 28.980 Personel Gabungan dalam Operasi Ketupat Candi 2026

12 Maret 2026 - 19:45

Mayat Pria Bertato Segitiga Ditemukan Mengapung di Perairan Kembang, Jepara

10 Maret 2026 - 09:43

News Trending DAERAH