Polemik PT Imasco Asiatic, Berharap Pemkab Jember Berikan Solusi

Reporter: IRFAK
Editor: DM
Polemik PT Imasco Asiatic, Berharap Pemkab Jember Berikan Solusi
Polemik PT Imasco Asiatic, Berharap Pemkab Jember Berikan Solusi

JEMBER,transnews.co.id – Rencana kunjungan kerja H Hendy Siswanto Bupati Jember di PT Imasco Asiatic, Puger Jember diharapkan membuat angin segar bagi jajaran manajemen pabrik semen singa merah.

Namun H Hendy Bupati Jember mendadak membatalkan kunjungan tersebut tanpa ada alasan yang pasti, akhirnya hanya diwakili oleh Asisten 3 dan Kasad Pol PP Kabupaten Jember bertempat ruang rapat PT Imasco Asiatic, pada Kamis, (30/1/2025).

Dalam sambutan nya Hari Agus Triono membahas terkait adanya surat keputusan Gubernur Jawa Timur tahun 2024 dan patokan harga jual batu kapur diwilaya di kabupaten jember, dan mengacu pada perubahan peraturan mentri dalam negeri no 7 tahun 2024 atas perubahan no 19 tahun 2016 pedoman barang milik daerah.

BACA JUGA :  Bupati Jember, H Hendy Siswanto Motivasi Relawan Pendonor

Dalam kesempatan ini humas PT Imasco Asiatic Fendik menjelaskan bahwa kami tidak produksi karena bahan baku yang dari luar jember tidak bisa masuk karena terkendala dengan tonase 15 ton.

Lebih lanjut lagi Humas Fendik mengungkapkan, “kami mencoba beberapa cara tetapi tidak memungkinkan sehingga pertanggal 15 januari 2025 mesin pabrik mati,dan pada hari senin tgl 27 januari 2025 semua distribusi kami stop, yang masih ada adalah sisa sisa stoks semen yang bisa keluar lewat mobil kecil untuk wilayah jember lumajang saja,”

BACA JUGA :  Ketua TP-PKK Jember: Guna Maksimalkan Potensi Kabupaten Jember, UMKM Harus Bersinergi

“Produksi PT Imasco Asiatic tutup total kita perlu duduk bareng seperti ini untuk memikirkan bagaimana caranya agar ada win win solusi.”

“PT Imasco Asiatic juga terus berkomunikasi dengan PU Bina Marga Jawa Timur, untuk membantu kami terkait dengan CSR yang diperuntukkan pembangunan jalan beton 1000m sisi kiri 500m dan sisi kanan 500 m jalan Kasiyan Puger tersebut kami menunggu recomendasi dari PU BM Jawa Timur,” paparnya

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, silahkan mengirim sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: transnewsredaksi@gmail.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *