Polemik Tanah Cimanggis, Gelombang Sorot Munculnya Nama Titih Sumiati

Editor: Dimas Pramudya

Depok, transnews.co.id – Pengadaan lahan untuk SMPN di Kelurahan Curug, Cimanggis Depok yang menelan anggaran sebesar Rp. 15 menuai sorotan publik, salah satunya dari LSM Gerakan Lokomotif Pembangunan (Gelombang).

Gelombang menyoroti kehadiran nama dari mantan Anggota DPRD Kota Depok periode 2014-2019 dari Partai Amanat Nasional (PAN), Titih Sumiati.

“Ada yang janggal ketika tiba-tiba muncul foto penyerahan dana pembelian tanah. Didalam foto itu, ternyata penerimanya Titih Sumiati, itu yang janggal,” kata Ketua LSM Gelombang, Cahyo Putranto Budiman, Selasa (21/1/2025).

Cahyo menduga adanya penggelembungan anggaran untuk pengadaan lahan pembangunan SMP Negeri di wilayah Kelurahan Curug, Kecamatan Cimanggis, Kota Depok Tahun Anggaran 2024 yang nilai tepatnya Rp 15.166.000.000.

Ia juga menduga adanya praktik tindak pidana korupsi berupa aliran uang yang mengarah kepada pimpinan daerah. Namun ia mengatakan akan membuka nama tersebut ketika dirinya dipanggil KPK untuk menjadi saksi atau menunjukkan bukti.

“Ya pokoknya unsur pimpinan daerah, bisa Sekda, Wakil Wali Kota, Wali Kota atau unsur pimpinan di DPRD Depok. Nanti lah saya buka kalau saya dipanggil KPK untuk memberikan bukti. Bahkan ada yang digunakan untuk kampanye,” ujarnya.

BACA JUGA :  Intip Gelaran Metro Modest Fashion Week 2023, MargoCity Hadirkan Hasil Karya Anak Bangsa yang Mendunia

Dugaan penggelembungan anggaran itu dikatakan Cahyo karena dirinya mengetahui bahwa ahli waris hanya meminta Rp. 1 juta untuk setiap meter tahan yang dijualnya. Sementara anggaran yang dikeluarkan pemerintah bernilai lebih dari Rp. 3,5 juta untuk setiap meternya.

“Jika angka total ganti rugi tanah adalah sebesar Rp 15.166.000.000 dibagi 4000m² (lahan yang dibebaskan atau di ganti rugi) maka seharusnya pihak ahli waris tanah Lie Peng Yang menerima uang ganti rugi Rp 3.791.500,- per meter persegi,” rinci Cahyo.

Cahyo menjelaskan, jika mengacu pada fakta terkait luas lahan dan nilai ganti rugi tersebut, maka ada selisih angka ganti rugi yang wajib dipertanyakan dan diduga menjadi ‘bancakan’ para oknum yang terlibat dalam pengadaan tanah ini untuk memperkaya diri sendiri ataupun kelompok dikisaran Rp 2.491.500 sampai Rp 2.791.500 per meter persegi.

BACA JUGA :  PPP Depok Sambut Tantangan PKS, Mazhab: Ayo Main Fair

“Jika selisihnya dikalikan 4000 m² luas lahan yang dibebaskan, maka dugaan kerugian Negara atau Daerah adalah Rp 9.996.000.000 hingga Rp11.116.000.000 yang diduga atau disinyalir uang tersebut ada yang mengalir ke unsur pimpinan di Pemerintah Kota Depok, juga untuk kepentingan salah satu Calon Walikota di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kota Depok tahun 2024, dan tentunya ke para mafia tanah, yang kami yakini juga turut bermain dalam pengadaan lahan ini,” terang Cahyo.

Menurut Cahyo, keanehan juga terjadi saat proses acara pemberian uang ganti rugi oleh Pemkot Depok melalui Dinas Perumahan dan Permukiman (Disrumkim) Kota Depok kepada mantan anggota DPRD Kota Depok periode 2014-2019, Titi Sumiati, bukan ke ahli waris tanah Hendra atau Herawati.

“Berdasarkan hasil penelusuran kami, tidak pernah ditemukan bukti ada perjanjian penyerahan kepemilikan ataupun proses jual beli atas tanah dimaksud dari ahli waris Lie Peng Yang yakni Hendra dan Herawati kepada Titi Sumiati,” beber Cahyo.

Lebih dalam Cahyo juga menuturkan, selain dugaan tersebut, pihaknya meyakini ada juga pelanggaran yang tidak sesuai dengan Peraturan Perudang-undangan yang berlaku tentang Pengadaan Tanah untuk Pembangunan Kepentingan Umum, yakni pada proses tahapan pengadaan tanah untuk pembangunan SMP Negeri itu, baik pada tahapan perencanaan, persiapan, pelaksanaan dan penyerahan hasil.

BACA JUGA :  DPRD Sahkan Tiga Raperda Kota Depok

“Makanya atas temuan dugaan-dugaan itu, kami LSM Gelombang Kota Depok langsung datang ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk melaporkan. Kami berharap pemberian informasi yang kami lakukan ini
mendapat perhatian serius dari pimpinan baru di KPK, agar visi dan misi Prabowo-Gibran dapat maksimal dijalankan di seluruh Indonesia khususnya di Kota Depok tercinta yang hampir 20 tahun lebih sama sekali tidak tersentuh oleh KPK,” tutup Cahyo.

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, silahkan mengirim sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: transnewsredaksi@gmail.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *