Menu ✖

Otomatis

NASIONAL

Polres Pamekasan Berhasil Amankan Pelaku Pembunuhan di Desa Bangkes  

LOGOS TNbadge-check

Kapolres Pamekasan AKBP Rogib Triyanto, saat konferensi pers di Gedung Bhayangkara Polres Pamekasan kemarin,Selasa (17/05/22). Perbesar

Kapolres Pamekasan AKBP Rogib Triyanto, saat konferensi pers di Gedung Bhayangkara Polres Pamekasan kemarin,Selasa (17/05/22).

PAMEKASAN, Transnews.co.id – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pamekasan akhirnya, menangkap dan menetapkan MH (30) warga Desa Bangkes, Kecamatan Kadur sebagai tersangka kasus pembunuhan yang dilakukan pada hari Kamis (04/05) sekitar pukul 23.30 WIB yang lalu.

Hal tersebut disampaikan, Kapolres Pamekasan AKBP Rogib Triyanto dalam konferensi pers di Gedung Bhayangkara Polres Pamekasan kemarin,Selasa (17/05/22).

“Tersangkanya sudah ditangkap dan diamankan setelah sebelumnya sempat melarikan diri,”kata AKBP Rogib.

Kapolres Pamekasan menjelaskan, bahwa kronologis kejadian berawal dari cekcok antara tersangka dengan korban Muhammad Munif pada hari Kamis (04/05) sekitar pukul 23.30 WIB di sebelah barat rumah korban yaitu Dusun Lekoh Barat, Desa Bangkes, Kecamatan Kadur.

Masih kata Kapolres Pamekasan, menurut pengakuan tersangka (MH) melakukan pembunuhan terhadap Muhammad Munif (korban) dengan memakai senjata tajam berupa pedang panjang.

Adapun pedang Panjang yang dipakai MH, diambil dari dalam rumahnya karena MH merasa bahwa korban hendak mengeluarkan senjata tajam.

“Kejadiannya, berawal dari tersangka (MH) terjadi cekcok mulut dengan korban hingga sempat saling lempar batu yang diawali oleh korban hingga mengenai tubuh tersangka MH,”terang AKBP Rogib.

Kapolres Pamekasan menambahkan dari hasil pemeriksaan tersangka MH yang juga saudara kandung korban M Munif cekcok karena masalah suara sound system.

“Suara Sound System tersebut dianggap terlalu keras dan mengganggu tetangga korban yang sedang menggelar pengajian,”terang AKBP Rogib.

Keduanya lantas adu mulut dan terjadi pertengkaran yang mengakibatkan terbunuhnya korban Munif,

Sedangkan untuk barang bukti (BB) yang berhasil diamankan dari kejadian tersebut berupa 1 (satu) bilah pedang dengan panjang 115 Cm dengan gagang terbuat dari kayu berwama cokelat yang terdapat bercak darah, 6 (enam) buah bongkahan batu bata

“Atas perbuatannya tersebut, tersangka di jerat Pasal 338 Subs 351 AYAT 3 KUHP dengan ancaman hukuman pidana maksimal 15 tahun penjara,” pungkas Kapolres Pamekasan.

Komentar ditutup.

Baca Lainnya

Cegah Risiko Gangguan Listrik, PLN dan Gakkum ESDM Perkuat Pengamanan SUTET Suralaya–Balaraja

15 Okt 2026 - 12:24 WIB

Cegah Risiko Gangguan Listrik, PLN dan Gakkum ESDM Perkuat Pengamanan SUTET Suralaya–Balaraja

PLN Perkuat Dukungan Program KDKMP melalui Kolaborasi Layanan Kelistrikan

14 Okt 2026 - 07:22 WIB

PLN Perkuat Dukungan Program KDKMP melalui Kolaborasi Layanan Kelistrikan

Transformasi Berorientasi Pelanggan, PLN Raih Sector Champion dan Runner Up BUMN Layanan Terbaik Danantara Indonesia CX100 Award 2026

14 Okt 2026 - 06:58 WIB

Transformasi Berorientasi Pelanggan, PLN Raih Sector Champion dan Runner Up BUMN Layanan Terbaik Danantara Indonesia CX100 Award 2026

Semarak Ksatria TNI Prima di Jepara Resmi Ditutup, Ribuan Warga Saksikan Pembentangan Merah Putih 81 Meter

11 Okt 2026 - 18:49 WIB

Semarak Ksatria TNI Prima di Jepara Resmi Ditutup, Ribuan Warga Saksikan Pembentangan Merah Putih 81 Meter

PLN Perkuat Kesiapsiagaan Hadapi Ancaman Keamanan untuk Jaga Keandalan Listrik

11 Okt 2026 - 17:39 WIB

PLN Perkuat Kesiapsiagaan Hadapi Ancaman Keamanan untuk Jaga Keandalan Listrik

Di Balik Gemuruh FIFA ASEAN Cup 2026, PLN Siaga Jaga Keandalan Listrik

7 Okt 2026 - 16:27 WIB

Di Balik Gemuruh FIFA ASEAN Cup 2026, PLN Siaga Jaga Keandalan Listrik
Trending di EKBIS