Polres Pasuruan Ringkus 3 Tersangka Bandar Sabu

Jatim, transnews.co.id – Satresnarkoba Polres Pasuruan berhasil meringkus 3 Bandar Narkoba jenis Sabu di dusun Krajan Desa Oro-oro Pule kecamatan Kejayan Kabupaten Pasuruan pada 17 Desember 2020.

Kasus yang bermula pada tanggal 5 November 2020 sekitar pukul 14 WIB tersebut, berhasil dikembangkan pihak Kepolisian yang bermula menangkap pelaku Sanali yang beralamatkan dusun Krajan 2 desa oro-oro pule kecamatan kejayan dengan barang bukti sabu seberat 61 gram.

Selain mengamankan Tersangka Sanali, aparat juga berhasil mengamankan pelaku lainnya bernama Asmat yang beralamatkan dusun Krajan Desa Sentul, kecamatan Purwodadi, kabupaten Pasuruan.

Dalam pengembangan penyidikan tahap kedua, anggota Satnarkoba Pasuruan juga menangkap tersangka lainnya Rudianto di daerah Jawa tengah.

Kapolres Pasuruan AKBP Rofiq ripto Himawan saat konferensi pers, menyampaikan bahwa Pihak nya mendapat informasi dari masyarakat tentang adanya aktifitas transaksi narkoba di wilayah Desa Oro Oro Puleh ,Kecamatan Kejayan kabupaten Pasuruan tersebut.

Diungkapkan Kapolres, Kamis tanggal 5 November 2020 anggota satresnarkoba berhasil mengamankan pelaku sanali di dalam rumah termasuk dusun Krajan 2 desa oro-oro puleh, kecamatan kejayan,dengan bukti Sabu seberat 61 gram.

“Kemudian anggota melakukan perkembangan dengan memintai keterangan dari pelaku sana hari selanjutnya pukul 19.30 WIB anggota langsung menangkap pelaku Asmat di rumahnya,”ungkapnya.

Ditambahkan Kapolres,dari keseluruhan barang bukti narkoba jenis sabu yang diamankan, anggota sat resnarkoba Polres Pasuruan berhasil menyita 1,165 Kg. dengan kasus tersebut ketika pelaku dijerat pasal 112 ayat 2 undang-undang RI nomor 35 Tahun 2009 dan pasal 114 ayat 2 undang-undang RI nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun hingga hukuman mati,”pungkasnya.(Hadi) Editor:Nas

Loading

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/ atau berita tersebut di atas, Silahkan mengirimkan sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami, sebagai-mana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: transnewsredaksi@gmail.com