Menu

Mode Gelap
Gubernur Khofifah Bersama Forkopimda Tinjau Pengamanan Natal 2025 di Surabaya Pastikan Perayaan Natal 2025 Berjalan Aman, Forkopimda Sidoarjo Pantau Gereja Proyek Rehabilitasi dan Renovasi Madrasah PHTC Jatim 2 Tahap Finishing, Addendum 14 Hari  Kominfo Jatim Evaluasi Pengelolaan SP4N LAPOR!, Dorong Peningkatan Status Kabupaten/Kota Bupati Sidoarjo Tinjau Longsor Bantaran Sungai di Desa Temu, Instruksikan Penanganan Darurat Perkuat Tata Kelola Digital, Ribuan Desa di Jawa Timur Terima Hibah Komputer dari Korsel

HUKUM

Polres Pasuruan Ringkus 3 Tersangka Bandar Sabu

LOGOS TNbadge-check


					Polres Pasuruan Ringkus 3 Tersangka Bandar Sabu Perbesar

Jatim, transnews.co.id – Satresnarkoba Polres Pasuruan berhasil meringkus 3 Bandar Narkoba jenis Sabu di dusun Krajan Desa Oro-oro Pule kecamatan Kejayan Kabupaten Pasuruan pada 17 Desember 2020.

Kasus yang bermula pada tanggal 5 November 2020 sekitar pukul 14 WIB tersebut, berhasil dikembangkan pihak Kepolisian yang bermula menangkap pelaku Sanali yang beralamatkan dusun Krajan 2 desa oro-oro pule kecamatan kejayan dengan barang bukti sabu seberat 61 gram.

Selain mengamankan Tersangka Sanali, aparat juga berhasil mengamankan pelaku lainnya bernama Asmat yang beralamatkan dusun Krajan Desa Sentul, kecamatan Purwodadi, kabupaten Pasuruan.

Dalam pengembangan penyidikan tahap kedua, anggota Satnarkoba Pasuruan juga menangkap tersangka lainnya Rudianto di daerah Jawa tengah.

Kapolres Pasuruan AKBP Rofiq ripto Himawan saat konferensi pers, menyampaikan bahwa Pihak nya mendapat informasi dari masyarakat tentang adanya aktifitas transaksi narkoba di wilayah Desa Oro Oro Puleh ,Kecamatan Kejayan kabupaten Pasuruan tersebut.

Diungkapkan Kapolres, Kamis tanggal 5 November 2020 anggota satresnarkoba berhasil mengamankan pelaku sanali di dalam rumah termasuk dusun Krajan 2 desa oro-oro puleh, kecamatan kejayan,dengan bukti Sabu seberat 61 gram.

“Kemudian anggota melakukan perkembangan dengan memintai keterangan dari pelaku sana hari selanjutnya pukul 19.30 WIB anggota langsung menangkap pelaku Asmat di rumahnya,”ungkapnya.

Ditambahkan Kapolres,dari keseluruhan barang bukti narkoba jenis sabu yang diamankan, anggota sat resnarkoba Polres Pasuruan berhasil menyita 1,165 Kg. dengan kasus tersebut ketika pelaku dijerat pasal 112 ayat 2 undang-undang RI nomor 35 Tahun 2009 dan pasal 114 ayat 2 undang-undang RI nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun hingga hukuman mati,”pungkasnya.(Hadi) Editor:Nas

Baca Lainnya

Bupati Subandi Tinjau SDN Sidokepung yang Atapnya Ambruk, Pemkab Siapkan Solusi Cepat dan Jangka Panjang

18 April 2026 - 18:46

Wabup Sidoarjo Resmikan SPPG Desa Prasung, Dorong Layanan Gizi Terintegrasi dan Ekonomi Lokal

16 April 2026 - 19:48

Ketua DPRD Jepara: Retreat Akmil Jadi Kunci Sinkronisasi Kebijakan Pusat dan Daerah

16 April 2026 - 17:23

Gebrakan Tahun Ketiga, IMAC Film Festival Kini Bertransformasi Jadi Ajang Internasional

16 April 2026 - 15:29

News Trending ENTERTAINMENT