Menu

Mode Gelap
Gubernur Khofifah Bersama Forkopimda Tinjau Pengamanan Natal 2025 di Surabaya Pastikan Perayaan Natal 2025 Berjalan Aman, Forkopimda Sidoarjo Pantau Gereja Proyek Rehabilitasi dan Renovasi Madrasah PHTC Jatim 2 Tahap Finishing, Addendum 14 Hari  Kominfo Jatim Evaluasi Pengelolaan SP4N LAPOR!, Dorong Peningkatan Status Kabupaten/Kota Bupati Sidoarjo Tinjau Longsor Bantaran Sungai di Desa Temu, Instruksikan Penanganan Darurat Perkuat Tata Kelola Digital, Ribuan Desa di Jawa Timur Terima Hibah Komputer dari Korsel

DAERAH

Polres Situbondo Gelar Razia Miras, 98 Botol Miras Berhasil Diamankan

LOGOS TNbadge-check


					Polres Situbondo Gelar Razia Miras, 98 Botol Miras Berhasil Diamankan Perbesar

SITUBONDO, transnews.co.id – Merespon informasi dan keluhan masyarakat tentang minuman keras (miras) pada program Jumat Curhat, Polres Situbondo melakukan razia minuman keras.

Dalam razia tersebut, personil gabungan Samapta dan Propam menyita puluhan botol minuman keras di salah satu Cafe yang berlokasi di desa Kotakan Situbondo, Sabtu malam (4/2/2023).

Kasat Samapta AKP Sudpendi, S.H. mengatakan razia minuman keras ini atas informasi dari masyarakat dan juga program Polres Situbondo untuk memberantas penyakit masyarakat salah satunya Miras.

Kami akan terus melakukan razia untuk mencegah terjadinya kriminalitas yang awal mulanya disebabkan oleh Miras ” terangnya

Dalam razia tersebut, petugas menyita 98 botol Miras diantaranya 88 botol miras (sudah kosong), 3 Botol miras jenis vodca, dan 7 Botol miras jenis anggur merah.

Ditempat terpisah, Kapolres Situbondo AKBP Dwi Sumrahadi Rakhmanto, S.H, S.I.K, M.H membenarkan bahwa anggota Samapta telah melaksanakan razia miras di sejumlah tempat.

“Benar, kegiatan ini kami laksanakan untuk meminimalisir adanya gangguan kamtibmas yang bermula dari akibat miras,”katanya.

Ia menyebut banyak masyarakat yang mengeluh dan resah karena miras yang menimbulkan gangguan kamtibmas terutama yang dilakukan oleh remaja.

“Ada keluhan saat Jumat Curhat, dan kami tindaklanjuti,”ujar AKBP Dwi Sumrahadi.

Selanjutnya, pemilik café yang kedapatan menjual miras tanpa izin dikenakan sanksi berupa Tipiring dan juga peringatan agar tidak menjual minuman keras.

Pewarta:Irfak/Humas

Baca Lainnya

Proyek Sekolah Rakyat Jatim 3 di Pasuruan Dikebut, Progres Capai 12 Persen

15 April 2026 - 20:58

Progres Pembangunan Ponpes Al Khoziny Sidoarjo Capai 27,9 Persen, Lebih Cepat dari Target

15 April 2026 - 20:54

NasDem Jepara Sebut Cover Majalah Tempo Diinilai Langgar Etika Jurnalistik

15 April 2026 - 15:45

Dari Pekarangan Sempit Jadi Sumber Pangan, Cerita Warga Kampung Tangguh Binaan PLN

15 April 2026 - 11:07

News Trending EKBIS