Menu

Mode Gelap
Gubernur Khofifah Bersama Forkopimda Tinjau Pengamanan Natal 2025 di Surabaya Pastikan Perayaan Natal 2025 Berjalan Aman, Forkopimda Sidoarjo Pantau Gereja Proyek Rehabilitasi dan Renovasi Madrasah PHTC Jatim 2 Tahap Finishing, Addendum 14 Hari  Kominfo Jatim Evaluasi Pengelolaan SP4N LAPOR!, Dorong Peningkatan Status Kabupaten/Kota Bupati Sidoarjo Tinjau Longsor Bantaran Sungai di Desa Temu, Instruksikan Penanganan Darurat Perkuat Tata Kelola Digital, Ribuan Desa di Jawa Timur Terima Hibah Komputer dari Korsel

DAERAH

Polresta Sidoarjo, Amankan Pengedar Beserta Narkoba Dari Cina 

LOGOS TNbadge-check


					Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol. Kusumo Wahyu Bintoro, saat memberikan keterangan pers penangkapan pengedar narkoba, Senin (27/3/2023). Perbesar

Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol. Kusumo Wahyu Bintoro, saat memberikan keterangan pers penangkapan pengedar narkoba, Senin (27/3/2023).

SIDOARJO, transnews.co.id — Bea dan Cukai Bandara Juanda bekerja sama dengan Satresnarkoba Polresta Sidoarjo berhasil menggagalkan peredaran narkotika dari China yang akan siap edar, Sabtu (18/03/23) pukul 13.05, bertepatan di teras rumah Jl. Cijerah 2 Gg. Nusa Indah 4 No.48 Kel. Melong Kec. Cimahi Selatan Kota Cimahi.

Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro mengatakan, bahwa pihaknya mendapat informasi dari pihak Bea Cukai TMP Juanda Sidoarjo tentang adanya paket dari ekspedisi Fedex diduga berisi narkotika jenis sabu.

Setelah ditindaklanjuti, dan diketahui siapa penerima paket yang diduga berisi narkotika jenis sabu dan dilakukan control delivery terhadap paket tersebut ke alamat penerima atas nama BTA Als DIPA, laki-laki (32 th) asal Cimahi Jawa Barat, ujar Kapolresta Sidoarjo kepada awak media Senin (27/03/2023).

Tersangka BTA menerima kiriman barang dari luar negeri yaitu China, selanjutnya barang tersebut setelah diterima diletakan di suatu tempat susuai instruksi yang sudah di pesan, sesuai permintaan bosnya diatasnya dan tersangka juga mendapat imbalan 2 juta dalam setiap satu pengiriman.

Adapun barang bukti yang diamankan yakni, satu buah paket barang kiriman dari ekspedisi Fedex didalamnya terdapat bungkus plastik isi kristal putih seberat 1.001 gram diduga narkotika golongan I jenis sabu, 1 (satu) buah HP OPPO A53 warna biru dengan simcard No. 085703416665, satu lembar bukti tanda terima paket nomor resi 77139561987366.

Barang bukti lainnya, yakni satu buah wadah kacamata berisi empat bungkus plastik berisi narkotika jenis sabu masing-masing berat brutto 30 gram, 3,79 gram, 1,61 gram dan 1,44 gram , satu buah wadah kacamata berisi seperangkat alat hisap sabu dan tiga pak plastik klip kosong, satu bungkus rokok Magnum berisi 3 (tiga) linting tembakau sintetis masing-masing berat brutto 0,23 gram, 0,24 gram dan 0,44 gram.

Atas perbuatanya tersebut, tersangka dikenakan acaman hukuman pasal 113 ayat 2 pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paing singkat 5 yahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda maksimum 10 Miliar ditambah sepertiga.

Pasal 114 ayat 2 pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda maksimum 10 Miliar ditambah sepertiga, pungkasnya. (Hadi Martono)

Baca Lainnya

Peringati Harjasda ke-67, Pemkab Sidoarjo Gelar Doa Bersama 1.000 Anak Yatim 

2 Februari 2026 - 20:38

Peringati Harjasda ke-67, Pemkab Sidoarjo Gelar Doa Bersama 1.000 Anak Yatim 

Polda Jatim Gelar Operasi Keselamatan Semeru 2026 Libatkan 5.020 Personel Gabungan

2 Februari 2026 - 20:35

Polda Jatim Gelar Operasi Keselamatan Semeru 2026 Libatkan 5.020 Personel Gabungan

Bantu Petani Naik Kelas: Inovasi Bionghum Mahasiswa UPER Tingkatkan Pendapatan Hingga 40 Kali Lipat

2 Februari 2026 - 14:46

Antisipasi Cuaca Ekstrem, PLN Siagakan Gardu Induk Rawan Banjir di Jakarta

2 Februari 2026 - 14:02

News Trending EKBIS