Polrestabes Surabaya Berhasil Mengamankan Aksi Bentrok Antar Dua Kelompok Masyarakat

Kapolrestabes Surabaya, saat l mengamankan aksi bentrok antar kelompok kerja di depan PT. Mitakasa Agung Jl. Rungkut Industri Surabaya, Kamis (17/02/2022).

Surabaya, Transnews.co.id – Polrestabes Surabaya berhasil mengamankan aksi bentrok antar kelompok kerja di depan PT. Mitakasa Agung Jl. Rungkut Industri Surabaya, Kamis (17/02/2022).

Terjadinya bentrok tersebut, berawal dari sejumlah kelompok kerja yang sedang melakukan aksi mogok kerja di depan PT. Mitakasa Agung dengan tuntutan tertentu yang mereka sampaikan, kemudian mereka didatangi oleh kelompok lainnya yang memprovokasi sehingga terjadi bentrokan.

Dengan adanya kejadian tersebut, Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol A. Yusep Gunawan menjelaskan, bahwa pihaknya telah merespon cepat dan membawa kedua belah pihak ke Mapolrestabes Surabaya, baik dari pihak pekerja yang melakukan aksi mogok kerja, maupun sekelompok masyarakat yang telah melakukan perudukan ataupun yang diduga melakukan penganiayaan, serta dari pihak perusakan untuk dilakukan pendalaman.

BACA JUGA :  Unit PPA Polrestabes Surabaya Ungkap TPPO Dibawah Umur Melalui Aplikasi Michat 

“Kami akan melakukan penegakan hukum secara tegas dan terukur, baik terhadap aksi mogok itu sendiri, yang pastinya kami akan melibatkan stakeholder terkait dan ahli pidana untuk menilai serta melihat atas kejadian tersebut,” jelas Kombes Pol A. Yusep Gunawan.

Artinya, pihak kepolisian Bersama stakeholder lainnya akan terus menjaga kondusifitas Kota Surabaya demi menciptakan rasa aman ditengah siatuasi pandemi covid-19. Selain itu, seluruh pihak yang dibawa ke Mapolrestabes Surabaya dilakukan tes sweb antigen.

BACA JUGA :  Polrestabes Surabaya Berhasil Ungkap Peredaran Okerbaya

Ahmad Arifin, selaku korlap yang melakukan aksi mogok kerja, menjelaskan, bahwa kelompoknya melakukan aksi tersebut untuk menuntut hak-hak dan kewajiban yang dilanggar oleh manajemen yang baru dari PT. Mitakasa Agung yang baru.

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, silahkan mengirim sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: transnewsredaksi@gmail.com

Pos terkait