Polrestabes Surabaya Klarifikasi Video Viral Tony Saragih

SURABAYA, transnews.co.id – Sebuah video yang diunggah akun Tiktok @TonySaragihSumbayak menjadi viral setelah ia mengaku dipingpong saat hendak melaporkan kasus sengketa tanah milik saudaranya.

Dalam video tersebut, terdapat pernyataan ada oknum perwira Polisi patut diduga melindungi mafia tanah yang tidak mendasar.

Pemilik akun @TonySaragihSumbayak tersebut, mengungkapkan bahwa hal tersebut setelah laporannya ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polrestabes Surabaya tidak dilayani mulai pukul 10.00 sampai 22.00.

Ia mengaku dipingpong hingga menemui empat orang Polisi untuk melapor.

Sementara itu, Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Pasma Royce melalui Kasihumas AKP Haryoko membenarkan adanya unggahan video pada akun Tiktok tersebut.

baca juga :   Dirbinmas Polda Jatim Pantau dan Cek Kesiapan Pengamanan Pelabuhan ASDP

“Benar ada video itu, tapi tidak benar apa yang disampaikan pada video itu,” tegas AKP Haryoko, Kamis (14/09/2023).

Menurut AKP Haryoko sesuai fakta, Polisi mengaku tidak ada maksud melakukan pingpong atau mempersulit pelaporan.

Bahkan, pihaknya sudah menerima laporan tersebut sebagai pengaduan karena tidak didukung bukti.

Namun yang pelapor merasa kurang puas dan tetap tidak terima.

Hal tersebut senada dengan yang disampaikan Kasatreskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Mirzal Maulana saat dikomfirmasi media, Rabu (13/09/2023).

“Jadi pelapor memaksa untuk menjadikan laporannya tersebut sebagai laporan Polisi (LP),” ungkap AKBP Mirzal.

baca juga :   Konsekuensi Hukum bagi Penyebar Berita Klitih tidak Jelas di Medsos

Ia menegaskan, laporan yang bersangkutan akan diterima sebagai pengaduan.

Karena kasus tanah yang disebut milik keluarganya bernama Wiryono ini masih perlu dilengkapi bukti yang kuat sehingga kepolisian masih belum bisa membuatkan Laporan Polisi.

“Kami sudah lakukan pelayanan sesuai standar operasional prosedur (SOP), makanya kami terima sebagai pengaduan sembari menunggu melengkapi alat bukti yang mendukung untuk dijadikan LP,” tegas AKBP Mirzal.

Sementara itu, Adi Lasso, warganet yang juga berkomentar pada unggahan video itu menyebut masalah tanah harus ada bukti yang kuat.

baca juga :   Kapolda Jatim Beri Himbauan Kamtibmas Saat Jum'at Curhat di Masjid Agung Surabaya

“Harus menggugat perdatanya dulu, baru bisa lapor setelah ada penetapan dari pengadilan. Tidak semua laporan itu harus diterima karena harus ada dua bukti permulaan yang cukup untuk diterbitkan LP,” tulis Adi pada komentar tersebut.

Loading

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/ atau berita tersebut di atas, Silahkan mengirimkan sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami, sebagai-mana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: transnewsredaksi@gmail.com