Polrestabes Surabaya Klarifikasi Video Viral Tony Saragih

Reporter: Hadi M
Editor: DM

SURABAYA, transnews.co.id – Sebuah video yang diunggah akun Tiktok @TonySaragihSumbayak menjadi viral setelah ia mengaku dipingpong saat hendak melaporkan kasus sengketa tanah milik saudaranya.

Dalam video tersebut, terdapat pernyataan ada oknum perwira Polisi patut diduga melindungi mafia tanah yang tidak mendasar.

Pemilik akun @TonySaragihSumbayak tersebut, mengungkapkan bahwa hal tersebut setelah laporannya ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polrestabes Surabaya tidak dilayani mulai pukul 10.00 sampai 22.00.

BACA JUGA :  Satreskrim Polres Tanjungperak Ungkap TPPO, Satu Tersangka Asal Bekasi Diamankan

Ia mengaku dipingpong hingga menemui empat orang Polisi untuk melapor.

Sementara itu, Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Pasma Royce melalui Kasihumas AKP Haryoko membenarkan adanya unggahan video pada akun Tiktok tersebut.

“Benar ada video itu, tapi tidak benar apa yang disampaikan pada video itu,” tegas AKP Haryoko, Kamis (14/09/2023).

Menurut AKP Haryoko sesuai fakta, Polisi mengaku tidak ada maksud melakukan pingpong atau mempersulit pelaporan.

BACA JUGA :  Permudah Layanan Polres Jember Bakal Sebar Titik Coaching Klinik Ujian Praktek SIM

Bahkan, pihaknya sudah menerima laporan tersebut sebagai pengaduan karena tidak didukung bukti.

Namun yang pelapor merasa kurang puas dan tetap tidak terima.

Hal tersebut senada dengan yang disampaikan Kasatreskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Mirzal Maulana saat dikomfirmasi media, Rabu (13/09/2023).

“Jadi pelapor memaksa untuk menjadikan laporannya tersebut sebagai laporan Polisi (LP),” ungkap AKBP Mirzal.

Ia menegaskan, laporan yang bersangkutan akan diterima sebagai pengaduan.

Karena kasus tanah yang disebut milik keluarganya bernama Wiryono ini masih perlu dilengkapi bukti yang kuat sehingga kepolisian masih belum bisa membuatkan Laporan Polisi.

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, silahkan mengirim sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: transnewsredaksi@gmail.com

Pos terkait