PPDB 2019, Sekda Depok : Sistem Zonasi Perlu Dievaluasi

DEPOK, transnews.co.id |Sekertaris Daerah (Sekda) Pemkot Depok, Hardiono menanggapi Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ajaran 2019/2020 yang berlakukan sistem Zonasi, saat ngobrol dengan Lembaga Kajian Sekber Wartawan (LKSW) kota Depok di Kantornya belum lama ini.

“Untuk mengetahui hal tersebut saya sempat melakukan sidak ke sekolah SMAN 1 Depok di hari kedua pendaftaran, agar dapat melihat langsung permasalahan pola penerimaan siswa-siswi baru di sekolah tersebut,” ungkap Hardiono.

Seperti diketahui, saat pendaftaran sekolah terlihat sejumlah siswa dan orangtua murid antre sampai mengular saat pendaftaran PPDB di berbagai daerah. Tidak terkecuali di Kota Depok, Jawa Barat.

BACA JUGA :  Novarita Minta Selesaikan Pandemi Dengan Do'a

Sistem PPDB Jawa Barat dengan mekanisme berdasarkan sistem jalur zonasi atau pemetaan wilayah seolah tidak memberi apresiasi kepada siswa yang mendapatkan nilai ujian nasional tinggi.

“Kalau polanya seperti itu, kasihan siswa yang belajar dengan sungguh-sungguh apabila tidak dapat sekokah negeri karena alasan rumah dengan sekolahnya tidak dekat. Hal inilah yang terjadi. Bukan hanya di Depok, dimana pun kalau saya perhatikan dan amati permasalahan ini merata,” jelasnya.

BACA JUGA :  Peringati Hari Relawan Internasional, Baraya Care Gelar Silaturahim Social Worker se Kota Depok

Melihat hal tersebut, menurut Hardiono ada dua hal yang harus dilakukan untuk mengimbangi sistem zonasi ini, salah satunya membangun sekolah negeri mulai tingkat SMP dan SMA negeri di setiap kelurahan. Jika fasilitas di semua sekolah sudah sama standarnya, kata dia, baru sistem ini bisa dijalankan. Bisa juga dengan peralihan peraturan menteri. Jadi ketika fasilitas atau pembangunan sekolah semua bisa terpenuhi, baru bisa dilaksanakan sistem zonasi.

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, silahkan mengirim sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: transnewsredaksi@gmail.com

Pos terkait