Pria di Jember Rampok dan Aniaya Tunangannya

Reporter: IRFAK
Editor: DM
Beberapa barang bukti yang bisa berhasil diamankan Polres Jember.
Beberapa barang bukti yang bisa berhasil diamankan Polres Jember.

JEMBER, transnews.co.id – Seorang pria bernama Michael Alexander (27) menjadi pelaku dalam kasus pencurian dengan kekerasan terhadap tunangannya sendiri karena diduga merampok dan menganiaya mantan tunangannya sendiri. Aksi ini dipicu sakit hati pelaku yang tidak terima hubungannya kandas dan berhasil diamankan Polsek Bangsalsari Polres Jember.

Korban adalah seorang wanita yang berinisial SDS (30) warga Petung Bangsalsari Jember yang merupakan tunangan dari Michael Alexander (pelaku). Saat itu, Michael tidak bisa menerima kenyataan bahwa hubungan mereka telah berakhir akibat acap kali bertengkar. Rasa sakit hati yang mendalam mendorongnya untuk melakukan tindakan yang tak bisa dibayangkan.

BACA JUGA :  Persiapan dan Kesiagaan Kapolsek Wuluhan Untuk Menyambut Kedatangan Kapolres Jember

Pada hari yang naas itu, Michael Alexander bersama dengan seorang temannya bernama Lukman Samudra mengatur sebuah pertemuan dengan korban. Mereka mengajak korban dengan dalih untuk bertemu di suatu tempat. Namun, rencana mereka bukanlah untuk berbicara baik-baik, melainkan untuk melakukan tindakan kejahatan.

Dijelaskan oleh Kapolres Jember AKBP Bayu Pratama Gubunagi saat mengadakan jumpa pers, hari ini Rabu, (13/3/2024).

“Setelah sampai di tempat kejadian, Michael menghadang korban yang saat itu sedang mengendarai sepeda motor. Dengan kejam, dia mendorong korban hingga jatuh dan kemudian menyerangnya dengan mencengkeram leher korban dan merampas perhiasan kalung yang dipakainya,” jelas Kapolres.

BACA JUGA :  Polisi Berhasil Amankan Komplotan Pembobol Toko di Jember

Namun, kenekatan Michael tidak berlangsung lama karena beberapa warga segera datang setelah mendengar teriakan korban. Melihat situasi semakin tidak menguntungkan, Michael pun melarikan diri sambil membawa kabur sepeda motor dan perhiasan milik korban.

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, silahkan mengirim sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: transnewsredaksi@gmail.com

Pos terkait