PT Pelni MoU Sinergisitas Pengelolaan dan Sarana Penunjang Pelabuhan Patimban Subang

Subang, TransNews.co.id-PT Pelayaran Nasional Indonesia (Pelni) dengan Direktur Utama PT Subang Sejatera melakukan MoU terkait sinergisitas pengelolaan dan sarana penunjang pelabuhan Patimban.

MoU antara PT. Pelni dengan PT Subang Sejahtera berlangsung di kediaman Bupati Subang H.Ruhimat di Kp. Cimute Desa Cinta mekar, Kecamatan Serangpanjang Kabupaten Subang,Kamis (10/12/2020)

Kesepakatan bersama ditandatangani Direktur Utama Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pelayaran Nasional Indonesia, Insan Purwarisya L. Tobing, dan Direktur Utama PT Subang Sejatera, Agus Setiawan disaksikan pula oleh Bupati H.Ruhimat.

Ruang lingkup kesepakatan meliputi, Peningkatan sumber daya untuk peningkatan kompetensi dukungan pengelolaan Pelabuhan dengan adanya Badan Usaha Pelabuhan sebagai operator.

Dukungan pengelolaan penunjang pelabuhan yaitu bongkar muat, warehouse, trucking, logistik dan perdagangan dan Pertukaran data dan informasi.

Dalam MoU tersebut kesepakatan berjangka waktu 5 (lima) tahun sampai dengan tanggal 9 Desember 2025.

Direktur Utama Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pelayaran Nasional Indonesia,Insan Tobing mengatakan pihaknya berkeinginan untuk membantu BUMD.

Pelni yang memiliki peran penugasan Kapal Tol Laut. Peran yang diberikan kepada PT Pelni didasarkan pada Peraturan Presiden RI Nomor 70 Tahun 2017 dan Keputusan Menteri Perhubungan RI Nomor KM 247 Tahun 2019.

“Mudah mudahan dengan adanya kerjasama ini dapat membawa dampak langsung ke pada masyarakat,”ujar Insan.

Terkait Konteksnya tidak lari dari yang sudah direncanakan, Pihaknya kata Insan, menginginkan melalui bendera Subang sejahtera bisa ikut terlibat, yang mana pada waktu dekat, Pelabuhan Patimban akan diresmikan oleh Presiden RI,”tuturnya.

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, silahkan mengirim sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: transnewsredaksi@gmail.com