Menu

Mode Gelap
Gubernur Khofifah Bersama Forkopimda Tinjau Pengamanan Natal 2025 di Surabaya Pastikan Perayaan Natal 2025 Berjalan Aman, Forkopimda Sidoarjo Pantau Gereja Proyek Rehabilitasi dan Renovasi Madrasah PHTC Jatim 2 Tahap Finishing, Addendum 14 Hari  Kominfo Jatim Evaluasi Pengelolaan SP4N LAPOR!, Dorong Peningkatan Status Kabupaten/Kota Bupati Sidoarjo Tinjau Longsor Bantaran Sungai di Desa Temu, Instruksikan Penanganan Darurat Perkuat Tata Kelola Digital, Ribuan Desa di Jawa Timur Terima Hibah Komputer dari Korsel

PERISTIWA

PT Zenith Precisindo Diduga Buang Limbah B3 Sembarangan

LOGOS TNbadge-check


					Limbah B3 yang diduga buangan dari PT Zenith Almart Precisindo Perbesar

Limbah B3 yang diduga buangan dari PT Zenith Almart Precisindo

Sidoarjo, Transnews.co.id – Perusahaan yang bergerak di bidang Aluminium berada di Jl Raya Krian No.168 Dusun Sirapan Krajan Desa Kemangsen Kecamatan Balongbendo, Sidoarjo diduga kebal hukum. Pasalnya, hingga saat ini limbah B3 berbahaya yang diduga dari PT Zenith Almart Precisindo masih menghantui warga sekitar.

Tokoh masyarakat setempat tidak mengetahui jika ada pembuangan limbah B3 berbahaya dari perusahaan di bidang aluminium tersebut. Limbah tersebut mencemari lingkungan dan mengganggu kesehatan warga Dusun Sirapan Krajan dan sekitarnya.

Warga beharap PT Zenith Almart Precisindo, bertanggung jawab atas perbuatannya yang merugikan warga Dusun Sirapan Krajan.

Karena dampak dari pembuangan limbah B3 berbahaya tersebut dapat mengganggu kesehatan dan ini tentunya sangat mencemari lingkungan, papar salah satu warga Dusun Sirapan Krajan, yang tak ingin disebut namanya.
Menurutnya, bahwa PT Zenith Almart telah sejak lama membuang limbah di sekitar lingkungannya.

Memang sejak lama pabrik bidang aluminium itu membuang di jalan masuk kampung dan persis di tanah perbatasan antara Dusun Sirapan Krajan dengan Desa Watesari Kecamatan Balongbendo, Paparnya.

Sementara itu, mengacu pada pasal 104 Undang-Undang (UU) Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH) yang berbunyi, barang siapa yang membuang limbah B3 berbahaya di tempat sembarangan bisa di ancam sanksi pidana penjara paling lama 3 tahun dan denda maksimal Rp 3 miliar rupiah. Tidak hanya itu perusahaan juga bisa di ancam pidana lain dengan ancaman hukuman yang tidak kalah serius.

Menurut Kepala Desa Kemangsen Abdul Rouf mengatakan, bahwa dari perusahaan tidak ada kontribusi untuk desa.Dan dari perusahaan juga tidak ada yang masuk ke kantor desa, ungkapnya.(hd)

Baca Lainnya

Warga Keluhkan Dampak Lingkungan Pengolahan Tanah di Sekitar JL Sumur Jambu Pinang Ranti Jaktim

3 February 2026 - 23:10

FKPM Mambak Kecam Akun Facebook yang Rendahkan Martabat Ratu Kalinyamat Jepara

3 February 2026 - 23:05

Pekerja Bangunan di Jepara Dilarikan ke RSUD Kartini Usai Tersengat Listrik di Atap Gudang SPPG Lebuawu

3 February 2026 - 23:02

Temuan Tonggak Penebangan di Beteng Portugis Picu Pertanyaan Tata Kelola Cagar Budaya

3 February 2026 - 22:58

News Trending DAERAH