DEPOK  

PTMT, Pemkot Depok Terbitkan Edaran Pedoman Peserta Didik

Depok, Transnews.co.id – Pemerintah Kota (Pemkot) Depok mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 443/645-Huk/Satgas terkait penerapan Protokol Kesehatan (Prokes) Pembelajaran Tatap Muka Terbatas (PTMT) bagi Peserta Didik. Di dalam SE tersebut menyebut PTMT dapat dilaksanakan dengan kapasitas 50 persen.

SE yang dikeluarkan Rabu (10/11/21) berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2021. Yaitu tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2, dan Level 1 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa Dan Bali. Serta berpedoman juga pada Peraturan Wali Kota Nomor 66 Tahun 2021. Yaitu tentang PTMT pada masa Pandemi Covid-19.

Di dalam SE terdapat lima aturan yang harus diikuti oleh para peserta didik. Di antaranya, memastikan kondisi dalam keadaan sehat, sebelum berangkat sekolah konsumsi sarapan dengan gizi seimbang.

baca juga :   Pemkot Depok Bantu Pendampingan Keluarga Korban Pencabulan

Selanjutnya, membawa bekal minuman sendiri dan tidak melakukan aktivitas jajan di sekolah selama dan sesudah masa pembelajaran. Lalu, setelah selesai jam pembelajaran, pastikan langsung pulang ke rumah. Terakhir, konsisten melakukan protokol kesehatan (prokes).

Untuk poin terkait protkes juga dijabarkan, peserta didik wajib menggunakan masker dua lapis. Yakni masker medis dan masker kain yang menutupi hidung, mulut, dan dagu serta masker tembus pandang bagi peserta didik disabilitas rungu.

Masker harus diganti setiap empat jam, kemudian masker konsisten digunakan selama dalam perjalanan berangkat dan pulang sekolah, selama berada di sekolah, dan area publik lainnya.

Peserta didik juga harus melakukan cuci tangan pakai sabun maupun menggunakan cairan antiseptik sebelum dan sesudah menggunakan transportasi publik atau antar jemput, sebelum masuk area sekolah, selama disekolah, sesudah kegiatan sekolah, dan setelah menyentuh permukaan benda.

baca juga :   Pemkot Depok Optimis Penguatan Kampung KB Tingkat Provinsi

Peserta didik juga harus menjaga jarak minimal 1,5 meter. Tidak saling meminjam peralatan pribadi seperti alat belajar, alat minum, alat ibadah. Ditambah membawa masker cadangan dan cairan antiseptik pencuci tangan serta konsisten menerapkan etika bersin dan batuk secara baik dan benar.

Prokes juga harus konsisten dilakukan peserta didik saat pulang ke rumah. Yaitu dengan melepaskan alas kaki, meletakkan barang-barang yang dibawa di luar ruangan, melakukan desinfeksi terhadap barang tersebut, mencuci tangan pakai sabun, membersihkan badan dengan mandi dan mengganti pakaian sebelum berinteraksi fisik dengan orang lain di rumah.

Jika mengalami gejala seperti demam, batuk, pilek, sesak nafas, sakit kepala, mual, muntah, diare, anosmia atau hilang indera penciuman,atau ageusia hilangnya kemampauan indera perasa, peserta didik wajib lapor kepada orang tua, wali kelas, pihak sekolah, serta tidak mengikuti kegiatan PTMT.

baca juga :   Sertijab Kapolrestro Depok, Kombes Arya Perdana Menggantikan Kombes Ahmad Fuady

SE terkait PTMT bagi orang tua, wali murid serta satuan pendidikan juga telah dibuat oleh pemerintah. Maka semuanya harus mendukung penerapan prokes sesuai yang termaktub di dalam surat edaran secara disiplin. Selain juga melakukan pengawasan penerapan prokes kepada peserta didik secara berjenjang dan melaporkan pelaksanaan SE ini kepada Wali Kota Depok Mohammad Idris.

Loading

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/ atau berita tersebut di atas, Silahkan mengirimkan sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami, sebagai-mana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: transnewsredaksi@gmail.com