Raih Dukungan Terhadap Pembangunan Infrastruktur Ketenagalistrikan, PLN Jalin Kerjasama dengan PTPN I

Reporter: Ade Febri
Editor: Dimas Pramudya

Depok, Transnews.co.id – PT PLN (Persero) Unit Induk Transmisi Jawa Bagian Barat (UIT JBB) terus menunjukkan komitmennya dalam mendukung pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan nasional. PLN UIT JBB secara resmi menandatangani Akta Pelepasan Sebagian Hak atas Tanah, Akta Pelepasan Hak Prioritas atas Tanah, serta Kuasa atas Pelepasan Aset Tanah milik PT Perkebunan Nusantara I (PTPN I) Regional 2 di Kantor Induk PLN UIT JBB, Depok, Jawa Barat, Senin (5/5).

Penandatanganan ini menjadi langkah strategis PLN UIT JBB dalam mempercepat proses pengadaan lahan yang akan digunakan untuk pembangunan dan pengembangan infrastruktur ketenagalistrikan, khususnya di wilayah kerja Jawa Bagian Barat.

Bacaan Lainnya

Proses pelepasan hak dan kuasa atas tanah ini dilakukan berdasarkan prinsip legalitas, transparansi, serta sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Region Head PTPN I Regional 2, Desmanto menyampaikan pandangannya terkait kerja sama ini. Ia menegaskan bahwa langkah pelepasan aset tanah ini merupakan bentuk kontribusi aktif PTPN I dalam mendukung pembangunan nasional, khususnya di sektor ketenagalistrikan.

BACA JUGA :  Jelang Tahun Politik, PT PLN UIT JBB Maksimalkan Pemeliharaan ROW

“Kami menyambut baik kolaborasi strategis ini sebagai wujud nyata sinergi antar-BUMN dalam rangka mempercepat pembangunan infrastruktur vital, seperti ketenagalistrikan. Kami percaya bahwa pemanfaatan aset negara secara optimal, termasuk melalui kerja sama seperti ini, akan membawa manfaat besar bagi masyarakat dan pertumbuhan ekonomi daerah,” ungkapnya.

Lebih lanjut, ia juga menyatakan komitmen PTPN I Regional 2 untuk terus mendukung program pembangunan yang bersifat strategis dan berdampak luas, sejalan dengan misi transformasi perusahaan dalam menciptakan nilai tambah bagi negara dan masyarakat.

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, silahkan mengirim sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: transnewsredaksi@gmail.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *