Rapat Paripurna DPRD Kota Sukabumi Agenda Penjelasan LKPJ Walikota

Kota Sukabumi,transnews.co.id- DPRD Kota Sukabumi menggelar Rapat Paripurna dengan agenda penjelasan Wali kota terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) tahun 2020, Rabu (14/4/2021).

Rapat dipimpin Ketua DPRD Kota Sukabumi Kamal Suherman, dilanjutkan dengan aganda pemandangan umum delapan fraksi dan jawaban atau tanggapan wali kota terhadap pemandangan umum fraksi.

Walikota menyampaikan penghargaan dan terimakasih kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD, sehingga dapat melaksanakan kewajiban konstitusional dalam menyampaikan LKPJ.

Walikota memaparkan LKPJ merupakan salah satu bentuk pertanggungjawaban dan akuntabilitas pelaksanaan otonomi daerah yang dilaporkan kepala daerah kepada DPRD sejalan dengan UU Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemda Pasal 71 ayat 2.

“Pada Pasal 71 ayat 3, LKPJ dibahas oleh DPRD untuk mendapatkan rekomendasi perbaikan dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah ke depannya,”ujar Walikota.

Penyampaian LKPJ,lanjut Walikota juga memuat informasi capaian kinerja pemerintah daerah sehingga menekankan aspek pengawasan dan pengendalian guna melihat dan evaluasi penyelenggaran pemerintahan daerah khususnya pelaksanaan urusan wajib pelayanan dasar dan wajib non pelayanan dasar, urusan pilihan serta penunjang urusan pemerintahan. Sebagai upaya memenuhui ketentuan, sudah disampaikan buku laporan LKPJ kepada DPRD Kota Sukabumi pada 30 Maret 2021.

“Hal ini sebagai bentuk tanggungjawab dalam mengemban amanah dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan di segala bidang,” tutur Walikota.

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, silahkan mengirim sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: transnewsredaksi@gmail.com