RUPS BPR Subang Setujui Rencana Bisnis Bank Tahun 2021

Subang, transnews.co.id-Wakil Bupati Subang Agus Masykur Rosyadi dalam sambutan menghadiri Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) di Subang Senin (14/12/2020) mengapresiasi terhadap PT. Bank Perkreditan Rakyat Subang Gemi Nastiti (Perseroda) yang dimasa pandemic covid-19 dari mulai saldo kredit, simpanan dan rencana pendapatan PAD tahun 2020 mengalami kenaikan serta resiko kredit mengalami penurunan 1,16% yang artinya kondisi membaik,”ucapnya.

Menurut Wabup, PT. BPR Subang Gemi Nastiti (Perseroda) harus meningkatkan kapasitasnya guna meningkatkan produktifitas, harus memiliki keistimewaan sehingga masyarakat lebih memilik bank Subang serta terus bekerja keras dengan inovasi untuk berkontribusi kepada pembangunan Kabupaten Subang,”katanya.

PT. BPR Subang Gemi Nastiti (Perseroda) sambung Wabup, harus bisa mendorong pemulihan ekonomi masyarakat, oleh karena itu Bank BPR Subang harus berinovasi dan mencari cara terbaik untuk membantu masyarakat.

“Target tahun 2021 yang telah direncanakan harus tercapai dengan baik dengan penuh optimis bahkan bila perlu lakukan lompatan-lompatan untuk mencapainya sehingga Bank Subang akan benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat,”pungkas Wabup menyarankan.

Sementara itu Direktur PT. Bank Perkreditan Rakyat Subang Gemi Nastiti (Perseroda) Anton Abdul Rosyd dalam laporannya menjelaskan bahwa RUPS tersebut memutuskan beberapa point diantaranya menyetujui dan mengesahkan Rencana Bisnis Bank (RBB) tahun 2021

Dikatakan Anton, PT. BPR Subang Gemi Nastiti (Perseroda) yang telah dikaji dan telah mendapatkan persetujuan dari Dewan Komisaris dengan penyempurnaan dan perbaikan atas kekurangan yang disampaikan serta mempertimbangkan mitigasi resiko dengan rencana pertumbuhan proyeksi keuangan tahun 2021.

Menyetujui rencana perubahan struktur organsasi, menyetujui kerjasama linkage dengan bank lain, menyetujui rencana penghapusan bukuan kredit macet tahun 2021, meyetujui penunjukan kantor akuntan public untuk audit laporan keuangan periode 31 Desember 2020.

“Menyetujui penghasilan dewan komisaris yang terdiri atas honorarium dan tunjangan sesuai dengan Permendagri nomor 94 tahun 2017 tentang Pengelolaan Bank Perkreditan Rakyat milik Pemerintah daerah dan menyetujui penghasilan direksi untuk tahun 2021,”papar Anton. (Ful) Editor:Nas

Loading

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/ atau berita tersebut di atas, Silahkan mengirimkan sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami, sebagai-mana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: transnewsredaksi@gmail.com