Rutan Depok Remisi Bebas 32 WBP

DEPOK, transnews.co.id |Rutan Kelas IIB kota Depok mengelurkan remisi terhadap 923 napi, 32 remisi bebas. Penyerahan RU II diberikan secara simbolis diwakili oleh 3  Warga Binaan Permasyarakatan (WBP) pada upacara peringatan hari kemerdekaan RI ke 74 di lapangan Balaikota Depok, Sabtu (17/8/2019).

Kepala Rutan Kelas IIB kota Depok, Buwono Ika Sutomo mengatakan remisi tersebut keluar disebabkan Warga Binaan Permasyarakatan (WBP) telah memenuhi kriteria secara administrasi dan subtansi.

“Para WBP yang mendapatkan remisi telah memiliki kriteria dan berkekuatan hukum. Sedangkan administrasinya berupa kelakuan baik dan sudah menjalankan hukuman minimal 6 bukan. Jika berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 99 WBP harus ada syarat berupa Justice collaborator (Jc) atau sudah minimal 1/3 masa pidananya,”katanya kepada transnews.co.id, Sabtu (17/8/2019).

Buwono mengungkapkan dari 913 usulan remisi ternyata yang diturunkan melebihi dari usulan yaitu 923. Dari 929 remisi yang diturunkan, 32 WBP mendapatkan remisi Umum II (RU II).

“Dari 913 rekapitulasi usulan remisi yang diajukan. Alhamdulillah, ternyata koutanya melebihi. Kuota yang di turunkan sebanyak 929 remisi. 32 WBP mendapatkan RU II. Artinya WBP tersebut mendapatkan remisi bebas.” tandasnya.

Walikota Depok Mohammad Idris didampingi Kepala Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Depok Bawono Ika Sutomo menyerahkan Surat Keputusan Remisi secara simbolis ke 3 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Rutan Kelas IIB, pada Upacara Peringatan HUT kemerdekaan RI ke 74 di Balaikota.

Loading

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/ atau berita tersebut di atas, Silahkan mengirimkan sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami, sebagai-mana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: transnewsredaksi@gmail.com