Sah, Tiga Anggota DPRD Jepara PAW Resmi Dilantik

Reporter: ARIES P
Editor: DM
Sah, Tiga Anggota DPRD Jepara PAW Resmi Dilantik
Sah, Tiga Anggota DPRD Jepara PAW Resmi Dilantik

JEPARA,transnews.co.id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Jepara gelar Rapat Paripurna Pengucapan Sumpah/Janji atau pelantikan Pengganti Antar Waktu (PAW) tiga anggota DPRD di Ruang Graha Paripurna, Kamis (28/11/2024).

Tiga anggota DPRD Pengganti Antar Waktu (PAW) yang diambil Sumpah/Janji oleh Ketua DPRD, Agus Sutisna di dampingi Wakil Pimpinan Junarso, Pratikno dan Rizal Wahyu Hidayat adalah Esti Kismaning Setyowati menggantikan Nurrudin Amin (Gus Nung) dari Partai PKB, Moch. Achlis Ferdyansyah menggantikan M. Ibnu Hajar (Gus Hajar) dari Partai PPP, dan Mashadi menggantikan Muhammad Shiroj dari PKB.

BACA JUGA :  Nekat Edarkan Pil Y, Pemuda di Batealit Diringkus Polres Jepara

Nurrudin Amin dan M.Ibnu Hajar mundur dari anggota DPRD Kabupaten Jepara dikarenakan mengikuti kontestan dalam pencalonan Pilkada Kabupaten Jepara tahun 2024, Sedangkan Moh. Siroj meninggal dunia.

Agus Sutisna Ketua DPRD Kabupaten Jepara sangat berharap kepada teman- teman yang baru dilantik, agar segera menyesuaikan dengan tupoksi masing-masing di Komisi dan AKD.

“Kami berharap juga dari teman-teman yang sudah ada untuk men’support dan memberikan informasi terkait dengan tupoksi yang sudah dijalankan,” ucapnya usai Sidang Paripurna.

BACA JUGA :  Empat Anak Bawah Umur Di Jepara Jadi Korban Perampasan Handphone

Disampaikan Agus Sutisna, posisi anggota baru disesuaikan dengan usulan dari partai masing masing yaitu Esti Kismaning Setyowati di Komisi C dan anggota Badan Musyawarah (Bamus), Moch Achlis Ferdyansyah ditempatkan di Komisi D dan anggota Bamus, sedangkan Mashadi ditempatkan di Komisi A dan anggota Bampeperda, imbuhnya.

Sebelumnya, Edy Sujatmiko Sekretaris Daerah (Sekda) Kab. Jepara mewakili Pj. Bupati Jepara mengucapkan selamat kepada anggota PAW DPRD yang di ambil Sumpah/Janjinya masa bakti tahun 2024-2029.

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, silahkan mengirim sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: transnewsredaksi@gmail.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *