Satnarkoba Polresta Sidoarjo Berhasil Ungkap Terduga Pengedar Narkoba di Wilayah Sidoarjo

Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro, bersama jajaran TNI siap amankan Pilkades Serentak di Kabupaten Sidoarjo

SIDOARJO, Transnews.co.id – Satresnarkoba Polresta Sidoarjo berhasil meringkus tersangka penyalahgunaan Narkotika jenis Sabu dan pil Selasa (24/5/2022).

Bermula adanya informasi , pada hari Minggu tanggal 15 Mei 2022 sekira jam 19.15 wib adanya seseorang yang melakukan Penyalahgunaan Narkotika jenis Sabu di wilayah hukum Polsek Tarik, setelah dilakukan penyelidikan bahwa seseorang tersebut akan melakukan Transaksi Sabu dengan cara sistem ranjau.

IR alias H (24) warga Krian Kabupaten Sidoarjo itu tidak berkutik, saat petugas berhasil melakukan penangkapan di jalan Raya Bakalan – Tarik, Kecamatan Balongbendo, Kabupaten Sidaorjo, tepatnya di sebelah Selatan Lampu Merah dan menemukan barang bukti 1 (satu) poket Narkotika jenis sabu dengan berat 25,86 (dua puluh lima koma delapan puluh enam) gram, dan tersangka berhasil diamankan.

Dari temuan barang bukti tersebut, Satnarkoba Polresta Sidoarjo berhasil bekuk terduga pelaku kurir narkoba.

Setelah itu, kembali melakukan Penggeledahan di kamar kos yang dihuni oleh tersangka IR alias H , dan dari hasil penggeledahan kamar tersangka tersebut ditemukan, barang bukti berupa 1 (satu) poket Narkotika jenis shabu dengan berat 49,13 (empat puluh sembilan koma tiga belas) gram beserta plastik klipnya, 3 (tiga) kerdus warna kuning yang didalamnya terdapat 300 (tiga ratus) bungkus plastik berisi pil logo LL @ 1.000.000 (seribu) butir, 1 (satu) kerdus warna hitam yang didalamnya terdapat 100 (seratus) botol putih berisi pil logo LL @ 1.000.000 (seribu) butir, 100 (seratus) botol putih berisi pil logo LL @ 1.000.000 (seribu) butir, 20 (dua) puluh bitir Pil Ekstasi / Inex warna pink dengan bruto 7,54 (tujuh koma lima puluh empat) gram beserta bungkusnya, 2 (dua) timbangan elektrik.

Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro menjelaskan, bahwa tersangka itu merupakan orang suruhan pengedar yang dikenalnya pada saat menonton pertandingan bola di tahun 2018 yang saat ini masih diburu.

Tersangka IR alias H mengirim narkoba jenis sabu dan pil Ekstasi masih di wilayah Sidoarjo dan telah beroperasi selama empat bulan, ujar Kapolresta Sidoarjo kepada awak media, Selasa (24/05/2022)

Tersangka di kenakan Pasal 114 dan atau 112 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta pasal 196 Jo pasal 98 ayat (2) dan (3), pasal 197 Jo pasal 106 ayat (1) UU RI No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan dan diancam dengan pidana penjara paling lama 20 tahun.(hd)

Loading

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/ atau berita tersebut di atas, Silahkan mengirimkan sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami, sebagai-mana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: transnewsredaksi@gmail.com