Satreskrim Polresta Sidoarjo Bekuk Dua Terduga Spesialis Curanmor

Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol.Kusumo Wahyu Bintoro, saat jumpa pers ungkap dua terduga pelaku komplotan curanmor.Jumat (25/3/2023).

Sidoarjo, Transnews.co.id – Dua terduga pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di wilayah Kabupaten Sidoarjo, berhasil dicokok Satreskrim Polresta Sidoarjo di Asem Rowo, Surabaya.

Keduanya adalah M.R.A. (19 tahun) dan M.U. (28 tahun), yang merupakan komplotan spesialis curanmor di Kota Surabaya. Aksi curanmor di Sidoarjo, yang dilakukan kedua orang tersebut, terjadi di Desa Sumput, pada 14 Februari 2022 lalu, motor yang dicuri Honda Scoopy di Perumahan Kahuripan Nirwana Sidoarjo, dan pada 23 Februari 2022 motor yang dicuri Yamaha N-Max.

Saat menjalankan aksinya, M.R.A. dan M.U. melibatkan tiga kawan lainnya untuk mengawasi situasi sekitar TKP. Satu sudah ditangkap Polrestabes Surabaya dan dua masih DPO.

baca juga :   Keren, Ikut Vaksinasi di Desa Wadungasih Dapat Sepeda Gunung

Sementara M.R.A. berperan mengambil motor korban dengan dibawa keluar rumah, lalu ia menggunakan kunci T untuk menghidupkan mesin motor. Sedangkan M.U. bertugas sebagai joki motor dan membantu mengawasi sekitar TKP.

Dalam melancarkan aksinya.pelaku selalu menggunakan kunci T. Namun secara kebetulan, ada kendaraan yang tidak dikunci setir, jadi tersangka tinggal mendorong motor tersebut dan langsung membawanya kabur. Motor yang dicuri tersangka ini, saat diambil didalam bagasinya ada STNK motor, jelas Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol. Kusumo Wahyu Bintoro, Jumat (25/3/2022).

baca juga :   Polresta Sidoarjo Masifkan Vaksin Booster dan Kenalkan Pamor Keris

Ia menambahkan, motor hasil curian oleh para pelaku tersebut dijual kembali ke seseorang yang kini masih dalam pengejaran polisi. Uang dari hasil penjualan motor tersebut dibagi tersangka.

baca juga :   Dalam Satu Bulan, Polrestabes Surabaya Berhasil Ungkap 41 Kasus dan 49 Tersangka

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, kini tersangka harus menjalani masa hukuman penjara selama tujuh tahun, sesuai Pasal 363 KUHP. (hd)

Loading

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/ atau berita tersebut di atas, Silahkan mengirimkan sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami, sebagai-mana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: transnewsredaksi@gmail.com